Atas insiden tersebut, warga melaporkan PT LPI ke pihak kepolisian. Di sisi lain, PT LPI juga mengajukan laporan balik terhadap warga atas dugaan perusakan tanaman tebu.
Kapolresta Pati, AKBP Jaka Wahyudi, menegaskan bahwa proses hukum atas kedua laporan akan tetap berjalan.
Meski begitu, ia membuka peluang penyelesaian melalui mekanisme restorative justice.
“Jika nantinya ditemukan titik temu dan kedua pihak sepakat untuk mencabut laporan, kita akan menunggu dan memfasilitasi proses selanjutnya,” ujarnya.
Namun, hasil mediasi yang digelar Bupati Pati, Sudewo, pada Rabu (28/5), dinilai belum memuaskan warga.
Perwakilan Gerakan Masyarakat Pundenrejo (Germapun), Muhammad, menyatakan bahwa mediasi tersebut belum mengakomodasi harapan warga agar tanah dikembalikan sebagai sumber penghidupan mereka.
Muhammad juga mengungkapkan bahwa selama ini petani merasa terintimidasi oleh tindakan PT LPI, yang disebutnya menggunakan cara-cara represif.
“Kami tidak akan mencabut laporan soal perusakan rumah. Proses hukum tetap kami lanjutkan. Mereka menyewa preman untuk menekan kami. Pemerintahan saat ini berkomitmen memberantas premanisme, tapi di Pundenrejo kami masih jadi korban,” tegasnya.
Ia juga menyatakan bahwa lahan yang disengketakan saat ini dikuasai PT LPI, meskipun izin Hak Guna Bangunan (HGB) yang sebelumnya dimiliki perusahaan tersebut diklaim telah habis masa berlakunya.
“Mereka memang mengajukan perpanjangan, tapi berkasnya sudah dikembalikan oleh BPN,” tambahnya.
Di sisi lain, perwakilan PT LPI menolak memberikan keterangan saat dimintai wawancara.
Namun, dalam pernyataan resmi sebelumnya, pihak perusahaan menyatakan bahwa lahan tersebut merupakan milik sah mereka berdasarkan akta jual beli dari PT BAPPIPUNDIP yang ditandatangani pada 16 Februari 2001.
Menurut juru bicara PT LPI, Pramono Sidik, lahan tersebut berstatus HGB dan akan digunakan untuk kegiatan pembibitan tebu.
Ia juga mengungkapkan bahwa insiden yang terjadi pada awal Mei merupakan reaksi spontan dari para karyawan yang ingin mengakses lahan demi kepentingan perusahaan. (aua/amr)
Editor : Syaiful Amri