Blora Entertainment Feature Grobogan Jateng Jepara Khazanah Kudus Kuliner Life Style Muria Raya Nasional Olahraga Pati Pendidikan Rembang Sepakbola Wisata

Sepakat! Pati Melarang Penggunaan Sound Horeg di Kegiatan Masyarakat

Andre Faidhil Falah • Selasa, 27 Mei 2025 | 19:28 WIB

JALAN: Warga Desa Tambahmulyo, Jakenan merayakan sedekah bumi dengan soun horeg belum lama ini.
JALAN: Warga Desa Tambahmulyo, Jakenan merayakan sedekah bumi dengan soun horeg belum lama ini.
PATI - TNI - Polri bersama Pemkab Pati resmi melarang penggunaan sound horeg dalam kegiatan masyarakat.

Bagi yang nekat, akan kena sanksi.

Larangan tersebut menyusul berbagai insiden dan keresahan warga yang ditimbulkan oleh penggunaan perangkat audio dengan volume tinggi tersebut.

Kapolresta Pati AKBP Jaka Wahyudi menyampaikan, pihaknya telah menerbitkan surat edaran resmi terkait pelarangan penggunaan sound horeg.

Pelarangan itu pada segala bentuk kegiatan masyarakat, seperti sedekah bumi dan arak-arakan.

"Kami dari kepolisian sudah mengeluarkan surat edaran terkait larangan menggunakan sound horeg dalam kegiatan masyarakat, apapun bentuknya," tegas AKBP Jaka.

Menurutnya, larangan ini didasarkan atas banyaknya laporan warga mengenai dampak negatif dari penggunaan sound horeg, seperti kericuhan, gangguan ketertiban, hingga kecelakaan.

Salah satu insiden yang mencuat ke publik adalah peristiwa warga yang terpental dari atas truk pengangkut sound horeg, serta kerusakan rumah akibat getaran suara.

"Sudah banyak aduan dari masyarakat. Bahkan ada yang viral karena ada yang sampai terpental dari truk," ujar Jaka.

Dia menegaskan, jajaran Polsek telah diperintahkan untuk mensosialisasikan larangan ini.

Selain itu, kepolisian juga tidak akan mengeluarkan izin untuk kegiatan masyarakat yang melibatkan sound horeg.

"Itu komitmen kami. Bahkan Bupati Pati juga sudah mengeluarkan surat larangan serupa," imbuhnya.

Terkait sanksi, Jaka menjelaskan pendekatan awal akan dilakukan melalui edukasi kepada masyarakat.

Namun, jika larangan ini tetap dilanggar, aparat akan melakukan tindakan tegas berupa tilang lalu lintas, sebagaimana yang diberlakukan pada pelanggaran knalpot brong.

"Tentu pertama edukasi dulu. Kalau tetap nekat dan tidak ada izin, kami akan tindak. Di jalan pun akan kena tilang," tandasnya.

Senada dengan langkah kepolisian, Bupati Pati Sudewo, juga menerbitkan surat edaran resmi bernomor B/277/000.1.10 tertanggal 25 Mei 2025.

Surat itu ditujukan kepada seluruh camat se-Kabupaten Pati, yang secara tegas melarang penggunaan sound horeg dengan intensitas melebihi 60 desibel dalam setiap kegiatan atau acara keramaian.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa penggunaan sound horeg yang berlebihan dapat mengganggu ketentraman lingkungan, merusak kesehatan, bahkan berpotensi merusak situs maupun rumah ibadah di sekitarnya.

“Larangan ini sudah kami koordinasikan dengan Kapolresta. Tujuannya untuk menjaga ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat,” kata Bupati Sudewo.

Langkah tegas ini diharapkan mampu mengurangi potensi gangguan dan menciptakan suasana yang lebih aman dan tertib di wilayah Kabupaten Pati. (adr/amr)

 

Editor : Syaiful Amri
#sound horeg #Bupati Pati Sudewo #pati #truk #Polresta Pati #Sound Horeg dilarang