PATI - Beberapa waktu lalu, petani Pundenrejo, Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati, didatangi oleh sekelompok pria berbadan tinggi besar dan rata-rata memakai penutup wajah.
Para pria itu merobohkan rumah warga yang berdiri di atas lahan yang bersengketa. Sejumlah pria tersebut diduga orang suruhan PT Laju Perdana Indah (LPI).
Menanggapi adanya hal tersebut, pihak PT LPI PG Pakis Baru yang diwakili oleh Pramono Sidiq, akhirnya buka suara.
"Kami mau mengonfirmasi bahwa kegiatan tersebut adalah menindaklanjuti bahwa status atau pun tanah lahan tersebut adalah milik PT LPI, yang di sini kami klarifikasi bahwa perusahaan dulu membeli lahan tersebut dengan akta jual beli yang sah yaitu dari pihak PT BAPPIPUNDIP pada 16 Februari 2001," terang dia, Sabtu (10/5/2025).
Menurut Pramono, lahan tersebut merupakan tanah yang statusnya hak guna bangunan.
Namun oleh pihaknya, tanah tersebut sementara waktu dipergunakan untuk pembibitan tanaman tebu.
Terkait dengan adanya massa bertopeng, ia menyebut jika mereka adalah karyawan dari PT LPI.
Mereka akan menggunakan lahan tersebut untuk menanam tebu.
"Tindakan spontan dari karyawan kemarin (merobohkan bangunan petani) itu karena kami ingin mempergunakan lahan tersebut untuk dijadikan tanaman tebu. Jadi kemarin kejadian itu memang murni semua karyawan kami dari PT LPI PG Pakis Baru," ungkap dia.
Pramono menjelaskan, pihaknya juga sudah memberikan sosialisasi kepada para petani untuk mengosongkan lokasi.
Menurut dia, ada beberapa petani yang bersedia meninggalkan lokasi dan merobohkan bangunan secara mandiri.
"Kami sudah melakukan komunikasi pendekatan persuasif untuk bisa meninggalkan lahan tersebut karena kami akan gunakan kembali. Ada beberapa yang sudah kami beri pendekatan persuasif dan di sini sudah melakukan kesepakatan," jelas dia.
"Kami kemarin sudah melakukan beberapa komunikasi itu salah satu warga sudah menghendaki untuk dilakukan pembongkaran sendiri dan kami berikan tali asih. Ada salah satu yang mengakui bahwa lahan tersebut punya PG sehingga tidak bersedia diberikan tali asih, dan juga dia tidak menghendaki untuk dibongkar sendiri tetapi dibongkar oleh pihak PG," lanjut Pramono.
Ia menyebut, ada 12 rumah yang berdiri di atas tanah tersebut.
Namun saat ini, tinggal 8 rumah yang masih berdiri.
"Lainnya sudah kami lakukan tindakan dan salah satunya itu dia membongkar sendiri," ucap dia.
Lebih lanjut, pihak LPI memiliki kebijakan mengenai sewa tanah kepada warga.
PUNDENREJO
Yakni, warga menyewa tanah tersebut untuk ditempati selama bangunan berdiri semi permanen.
"Dalam kesepakatan itu bahasanya sewa, dan ketika dari pihak perusahaan mau menggunakan kembali, mereka menyerahkan. Karena kebijakan mereka tinggali itu bangunan semi permanen. Mereka tinggal di sana sudah lama. Sewanya itu per tahun. Perpanjangan kontrak setiap tahun," kata dia.
Namun, karena lahan tersebut akan ditanami tebu, maka dibutuhkan persiapan.
Oleh karena itu, pihak perusahaan melakukan sterilisasi lahan dari bangunan.
"Jadi kami melalukan persiapan dahulu karena pengolahan lahan itu cukup lama, sehingga area tersebut harus dibersihakan dahulu baru kami bisa olah," tutur Pramono.
Ditanya soal izin hak guna bangunan tanah tersebut, Pramono menyampaikan bahwa pihaknya akan menjelaskan saat mediasi dengan Bupati Pati Sudewo.
"Kalau ini ranahnya di tim legal kami. Mungkin ketika ketemu bupati nanti akan diperjelas. Nantinya untuk informasi detail kami akan dimediasi oleh bupati. Ini masih dikonfirmasi," tandas dia. (aua/amr)
Editor : Syaiful Amri