Blora Entertainment Feature Grobogan Jateng Jepara Khazanah Kudus Kuliner Life Style Muria Raya Nasional Olahraga Pati Pendidikan Rembang Sepakbola Wisata

HARDIKNAS 2025 : DPRD Pati Soroti Persoalan Pendidikan dari Pungli, Dapodik hingga BOS

Achmad Ulil Albab • Jumat, 2 Mei 2025 | 17:08 WIB
Ilustrasi pendidikan di sekolah. (PINTEREST)
Ilustrasi pendidikan di sekolah. (PINTEREST)

 



PATI  - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati menyoroti berbagai permasalahan dalam sektor pendidikan guna mendorong terciptanya sistem yang lebih baik dan unggul.

Anggota DPRD Pati, Danu Ikhsan Hariscandra, mengungkapkan bahwa masih terdapat persoalan sarana dan prasarana pendidikan di wilayah tersebut.

Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati berkewajiban untuk segera melakukan perbaikan terhadap gedung-gedung sekolah yang mengalami kerusakan.

Tak hanya itu, Danu juga menyoroti pentingnya penyelesaian persoalan dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sekolah.

Menurutnya, penanganan masalah ini harus dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Pemkab Pati wajib menyelesaikan permasalahan Dapodik sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujar anggota Komisi A DPRD Pati tersebut.

Lebih lanjut, Danu menekankan bahwa nasib guru honorer di jenjang pendidikan dasar hingga menengah juga harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah.

Ia menilai bahwa guru honorer layak mendapatkan perhatian dan perlindungan lebih baik.

Dalam kesempatan itu, ia juga menyinggung soal pentingnya pengawasan terhadap pungutan atau sumbangan yang dibebankan kepada wali murid.

Menurutnya, Pemkab harus cermat dalam mengawasi hal tersebut agar tercipta lingkungan pendidikan yang bersih dan bebas dari praktik tidak semestinya.

“Pengawasan terhadap pungutan atau sumbangan harus ditingkatkan, begitu pula dengan pemanfaatan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) agar benar-benar digunakan untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan mencegah penyalahgunaan,” jelasnya.

Terakhir, Danu menyoroti prinsip keadilan dalam pemberian beasiswa. Ia menegaskan bahwa bantuan pendidikan harus disalurkan secara merata tanpa diskriminasi terhadap jenis lembaga pendidikan.

“Pemberian beasiswa harus adil, tidak membedakan antara sekolah negeri, swasta, maupun pesantren,” pungkasnya. (aua)

 

Editor : Achmad Ulil Albab
#pungli di sekolah #dapodik #masalah pendidikan #bos #komisi a dprd #dprd pati