PATI, Radarpati.id - Berkas perkara oknum polisi di Pati sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat. Saat ini, tahap kelengkapan berkas.
Reputasi institusi Polri kembali ternodai oleh tindakan seorang Bintara yang bertugas di Polsek dalam lingkup Polresta Pati.
Oknum tersebut terlibat dalam aksi perampokan di sebuah minimarket di Kota Pati.
Pelaku yang merupakan anggota Bintara tersebut bernama Rifki Sarandi (30), warga Kecamatan Pati, Kabupaten Pati.
Dalam aksinya, Rifki menggunakan senjata tajam berupa celurit untuk mengancam korban.
Selain Rifki, terdapat satu tersangka lagi bernama Herlangga Nurcahyo, seorang warga sipil yang tinggal di wilayah yang sama dan bekerja sebagai karyawan swasta.
"Ada dua tersangka, satu oknum anggota (Polri) dan satu lagi warga sipil," jelas Dirreskrimum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Dwi Subagio.
Oknum tersebut sudah ditahan di rumah tahanan Polresta Pati.
Sementara berkas perkaranya sudah dilimpahkan.
"Berkas sudah diterima. Dua orang. Oknum polisi dan sipil," terang Kasi Intel Kejaksaan Pati Hendra Pardede.
Saat ditanya langkah Kejaksaan, Hendra menerangkan, berdasarkan aturan berkas tersebut akan diteliti oleh jaksa peneliti. Waktunya maksimal 14 hari.
"Jadi ini berkas penyidik sudah masuk.Tentunya kalau berdasarkan kitab undang-undang acara pidana (KUHAP) diteliti jaksa peneliti. Apakah berkas perkara ini sudah lengkap dari segi formil atau materiil. Tidak boleh lebih dari 14 hari," ujarnya.
Dia menambahkan, jika berkas yang diteliti itu masih kurang, maka penyidik akan diminta melengkapinya. Waktunya juga 14 hari.
"Ya secepatnya lah. Misalnya dari segi pasal kurang, nanti jaksa akan memberikan petunjuk ke penyidik. Misalnya berkasnya kurang nanti penyidik diminta melengkapi selama 14 hari juga," paparnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang Bintara yang bertugas di Polsek Cluwak terlibat dalam aksi perampokan di sebuah minimarket di Kota Pati.
Pelaku, berinisial RS (30), warga Kecamatan Pati, Kabupaten Pati, melakukan aksinya dengan menggunakan senjata tajam jenis celurit.
Selain RS, polisi juga menangkap seorang tersangka lain, yaitu Herlangga Nurcahyo (warga sipil) yang merupakan rekan pelaku dan bekerja sebagai karyawan swasta.
Menurut Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, perampokan ini terjadi pada Selasa, 27 Februari 2024, sekitar pukul 22.30.
Dua pelaku masuk ke minimarket melalui pintu depan yang belum digembok dan mengancam dua karyawan yang masih berada di dalam.
"Dengan todongan celurit, mereka memaksa korban menunjukkan lokasi penyimpanan uang, lalu membawa kabur Rp13.069.000," jelas Dwi Subagio. (adr)
Editor : Achmad Ulil Albab