PATI, RADARPATI.ID – Setelah menjadi misteri selama setahun, kasus perampokan minimarket di Pati, Jawa Tengah, akhirnya berhasil diungkap.
Ironisnya, dalang di balik aksi kejahatan ini ternyata seorang anggota kepolisian dari Polresta Pati.
Pelaku utama diketahui berinisial RS (30), seorang bintara yang bertugas di salah satu Polsek di Pati.
Ia beraksi bersama seorang warga sipil, HN (33).
Aksi perampokan terjadi pada Selasa, 27 Februari 2024 sekitar pukul 22.30 WIB, saat minimarket tersebut hendak tutup.
Dalam aksinya, RS membawa senjata tajam jenis celurit dan langsung menyekap dua orang karyawan yang tengah menghitung hasil penjualan harian di gudang.
"Pelaku mengancam korban dengan celurit dan memerintahkan untuk menyerahkan uang yang tersimpan di brankas. Jika melawan, pelaku mengancam akan membunuh korban," ujar Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto, dikutip dari keterangan resminya, Senin (28/4/2025).
Akibat teror tersebut, korban terpaksa menyerahkan uang tunai sebesar Rp 13.069.000.
Setelah berhasil mengambil uang, kedua pelaku melarikan diri dari lokasi.
Selama setahun, kasus ini tidak kunjung terpecahkan.
Titik terang muncul ketika pelaku HN, yang sempat melarikan diri ke luar daerah, kembali ke rumahnya di Jawa.
Keberadaannya yang terlacak akhirnya membawa polisi mengungkap identitas RS sebagai pelaku utama.
"Kasusnya baru terungkap setahun kemudian saat salah satu tersangka yang merupakan warga sipil kembali lagi ke Jawa," jelas Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio.
Kini kedua pelaku telah diamankan oleh Polresta Pati dan menjalani proses hukum.
RS sendiri kini ditahan di Polresta Pati dan tengah menunggu sidang etik di Polda Jateng.
"Pelaku ditahan di Polresta Pati. Sidang etik akan segera digelar di Polda Jateng. Hukuman maksimalnya adalah Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH)," tegas Artanto
Selain terancam dipecat dari institusi kepolisian, Oknum Polisi RS juga menghadapi ancaman hukuman pidana atas keterlibatannya dalam tindak kejahatan ini.
"SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) sudah dikirimkan ke kejaksaan. Saat ini Propam Polda Jateng sedang mempersiapkan sidang kode etik untuk tersangka," tambah Artanto. (lil/amr)
Editor : Syaiful Amri