PATI - Sebanyak 216 tenaga honorer di RSUD Soewondo Pati diberhentikan pemerintah setempat. Setelah habis kontrak pegawai, mereka di-PHK.
Kemarin karyawan yang lolos seleksi tes kompetensi sebanyak 287 orang RSUD Pati mengikuti tes wawancara di Ruang Seruni RS setempat.
Sementara 216 (tidak lolos) masih bisa bekerja hingga masa kontrak habis.
"Nasib tak lolos, masih bisa bekerja sampai kontraknya habis. Misalnya sampai kontraknya berakhir desember 2025. Mereka masih bisa bekerja sampai Desember dengan syarat kinerjanya baik. Jadi tidak langsung putus tidak," terang Wakil Direktur RSUD Soewondo Hartotok.
Dia menambahkan, 500-an karyawan itu mengikuti serangkaian tes. Yakni, tes administrasi, tulis, wawancara, dan kejiwaan-narkoba.
"Setelah administrasi, yang lolos 287 itu. Misal salah satu tes tidak lolos, narkoba misalnya tidak lolos ya tidak lolos. Masak kita merekrut karyawan yang memakai narkoba. Begitu juga kejiwaan," ujarnya.
Adanya tes itu dikarenakan adanya efisiensi. Jadi jumlah tempat tidur dan tenaga tidak relevan.
"Termasuk efisiensi. Kebutuhan RS Pak bupati, ada efisiensi. Kenapa karyawan berlebih? Tempat tidur 400 lebih dulu, sekarang tinggal 287 karena dengan kebijakan pusat yang standar pelayanan kamar itu harus baik. Dulu kan satu bangsal bisa banyak kamar, sekarang tidak bisa," paparnya.
Sementara itu, Bupati Pati Sudewo kembali mempertegas bahwa karyawan tidak langsung diputus. Melainkan, menunggu kontraknya sampai habis.
"Tak lolos nanti selesai sampai kontrak. Kebijakan lengurangan adalah dari saya atas dasar RS. Jadi saya. Itu saya berhentikan kalau kontraknya habis," ujarnya.
"Kalau tes ada indikasi tolong dilaporkan. Pasti saya pecat meski sudah ditetapkan menjadi pegawai tetap. Seleksi ini bersih. Saya ingin RS ini baik. SDM yang baik. Tidak judes, profresional," lanjutnya. (adr)
Editor : Achmad Ulil Albab