PATI - Pendapatan dari retribusi parkir di Kabupaten Pati tercatat mencapai Rp 153.694.000 hingga akhir Maret 2025. Bulan lalu, sempat turun.
Jumlah tersebut merupakan akumulasi dari Januari hingga Maret, dengan rincian: Januari Rp 47.344.000, Februari meningkat menjadi Rp 58.527.000, lalu menurun di Maret menjadi Rp 47.823.000.
Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional Dinas Perhubungan (Dishub) Pati, Nita Agustiningtyas, menjelaskan bahwa penurunan pada bulan Maret disebabkan oleh berkurangnya aktivitas usaha selama Ramadan.
Banyak toko dan warung tutup lebih awal, bahkan sebagian pemilik usaha telah mudik lebih dulu, yang berdampak pada berkurangnya layanan parkir.
“Penurunan pendapatan disebabkan oleh berkurangnya aktivitas usaha pada siang hari selama bulan Ramadan,” jelas Nita.
Meski mengalami penurunan, capaian pendapatan pada awal tahun ini masih lebih tinggi dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang hanya mencapai Rp 151.330.000.
Dari total 264 titik parkir, kawasan Alun-Alun Simpang Lima Pati tercatat sebagai lokasi dengan aktivitas parkir tertinggi.
Besaran tarif parkir diatur melalui Perda Nomor 1 Tahun 2024, yakni Rp 2.000 untuk kendaraan roda empat dan Rp 1.000 untuk roda dua.
Dishub Pati melakukan evaluasi pendapatan parkir setiap tiga bulan dan menargetkan pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi parkir sebesar Rp 600 juta pada tahun 2025.
“Kami rutin melakukan monitoring dan evaluasi agar target tercapai. Bila ada aduan dari masyarakat, akan segera kami tindak lanjuti,” ujar Nita.
Ia juga menyampaikan bahwa sejumlah tantangan turut memengaruhi pendapatan parkir, seperti keterbatasan sumber daya manusia, kondisi cuaca, serta fluktuasi kegiatan ekonomi warga.
Nita mengimbau masyarakat untuk menaati arahan petugas parkir, dan meminta juru parkir agar menarik retribusi sesuai ketentuan serta bekerja secara profesional. (adr)
Editor : Achmad Ulil Albab