PATI – Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah menyoroti kondisi Jalan Tayu – Dukuhseti yang mengalami kerusakan parah.
Diketahui ruas jalan tersebut memang mengalami kerusakan parah sejak beberapa bulan lalu. Semakin parah dengan datangnya musim hujan.
Upaya penanganan jalan secara permanen baru bisa dilakukan setelah lebaran.
Kemarin Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Jawa Tengah telah menurunkan tim untuk meninjau kondisi jalan kabupaten yang menghubungkan wilayah Kecamatan Tayu dengan Kecamatan Dukuhseti tersebut.
Berdasarkan pantauan Tim Ombudsman Jateng, kondisi jalan yang menghubungkan Tayu Dukuhseti Puncel, kondisi kerusakannya parah, dengan banyaknya lubang yang cukup besar bercampur lumpur di beberapa titik.
Kondisi jalan tersebut membahayakan pengguna jalan serta menghambat lalu lintas masyarakat.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Tengah, Siti Farida mengungkapkan bahwa ketersediaan rambu atau tanda lalu lintas juga masih minim.
Padahal, ketersediaan rambu tersebut penting untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas. Sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Kami juga telah meminta keterangan Kepala DPUPR Kabupaten Pati terkait tindak lanjut laporan masyarakat mengenai jalan rusak tersebut" ujar Siti Farida.
Lebih lanjut pihaknya mengaku mendorong Pemerintah Kabupaten Pati dapat segera melakukan perbaikan untuk memastikan keselamatan pengguna jalan.
“Kami mendorong pemerintah daerah untuk melakukan upaya semaksimal mungkin untuk memberikan pelayanan infrastruktur di ruas jalan tersebut dengan memprioritaskan perbaikan jalan, ini untuk memastikan keselamatan dan kenyamanan masyarakat, terutama menjelang lebaran,” imbuh Siti Farida.
Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Tengah akan terus memantau perkembangan perbaikan jalan tersebut guna memastikan bahwa hak-hak masyarakat mengakses pelayanan jalan umum terpenuhi. (aua)
Editor : Achmad Ulil Albab