PATI, Radarpati.id - BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Pati menyerahkan santunan Jaminan Kematian senilai Rp 42 juta.
Bantuan tersebut diberikan kepada ahli waris Ali Anwar, seorang nasabah KUR Mikro BRI Unit Ngemplak, Pati, pada Rabu (12/3).
Penyerahan santunan ini menjadi bukti kehadiran negara dalam melindungi pekerja atau pelaku usaha mikro yang mengalami risiko meninggal dunia.
Santunan tersebut diserahkan langsung di rumah ahli waris oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pati Andy Heriamsah bersama Petugas Mantri BRI Unit Ngemplak, Subhan Zuhri.
Syafiah, istri almarhum sekaligus ahli waris mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada BRI Unit Ngemplak dan BPJS Ketenagakerjaan Pati atas bantuan yang diberikan.
Ia mengaku awalnya tidak menyangka bahwa suaminya telah terlindungi dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Santunan ini sangat membantu kami untuk melanjutkan hidup, terutama bagi anak-anak," ujar Syafiah.
Di rumahnya yang sederhana, Syafiah menjalankan usaha kecil berupa toko alat tulis (ATK).
Di mana semasa hidupnya, almarhum turut membantu melayani pembeli serta mengantarkan dan mengambil barang dari pemasok.
Sementara itu, Manager Bisnis Mikro BRI Novi Ristanto menjelaskan bahwa kepesertaan dalam BPJS Ketenagakerjaan merupakan bentuk mitigasi risiko.
Sekaligus memberikan manfaat tambahan bagi para debitur.
"Ini juga menjadi nilai tambah bagi BRI. Karena ikut dalam BPJS Ketenagakerjaan sangat mudah bagi para nasabah kami," kata Novi.
Di samping itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pati Andy Heriamsah berharap santunan yang diberikan dapat membantu ahli waris yang ditinggalkan.
"Program ini merupakan salah satu upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mengurangi tingkat kemiskinan, serta mencegah munculnya kemiskinan baru," ujarnya.
Dia menambahkan, hingga Maret 2025, sebanyak 8.441 debitur KUR Mikro BRI telah terlindungi dalam program BPJS Ketenagakerjaan Pati.
Pihaknya berharap seluruh debitur KUR Mikro yang telah menyelesaikan akad kredit dapat masuk dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Terutama Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sesuai dengan Permenko Nomor 1 Tahun 2023.
Dengan adanya perlindungan ini, nasabah KUR Mikro BRI mendapatkan jaminan sosial yang memberikan rasa aman dalam menjalankan usaha mereka. (adr)
Editor : Achmad Ulil Albab