PATI - Jajaran Forkopimda Pati melarang penggunaan sound horeg saat malam takbiran.
Hal ini karena dinilai berpotensi mengganggu ketertiban masyarakat.
Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama mengungkapkan, kebijakan ini telah dibahas dalam rapat bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Berdasarkan hasil rapat, takbir keliling tidak akan diizinkan. Takbiran hanya akan dipusatkan di Alun-Alun Pati, sedangkan di wilayah lainnya diharapkan dilakukan di masjid.
"Kami telah berkoordinasi dengan Forkopimda. Kemungkinan besar takbir keliling hanya diperbolehkan di Alun-Alun Pati, sementara di daerah lain cukup di masjid masing-masing," jelas Kombes Pol Andhika.
Larangan ini bertujuan untuk menjaga ketertiban serta menghindari potensi gangguan keamanan.
Pihak kepolisian tidak ingin takbir keliling yang menggunakan sound horeg menimbulkan kegaduhan, pertengkaran, hingga kekacauan di tengah masyarakat.
"Penggunaan sound horeg sudah kami imbau agar tidak digunakan. Kami juga telah bersepakat dengan Pemerintah Kabupaten Pati dan kepala desa untuk mengingatkan masyarakat agar tidak memakai sound horeg," tegasnya.
Kapolresta Pati menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil tindakan tegas bagi masyarakat yang nekat melanggar aturan ini.
Jika ada yang tetap menggelar takbir keliling dengan sound horeg, polisi tidak akan ragu untuk membubarkan bahkan menyita perangkat tersebut.
"Jika melanggar dan mengganggu ketertiban, kami akan bertindak tegas," pungkas Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama.
Warga diimbau untuk melaksanakan takbir di masjid masing-masing guna menghidupkan malam Idulfitri sekaligus memakmurkan tempat ibadah. (adr)
Editor : Achmad Ulil Albab