Blora Entertainment Feature Grobogan Jateng Jepara Khazanah Kudus Kuliner Life Style Muria Raya Nasional Olahraga Pati Pendidikan Rembang Sepakbola Wisata

Tempat Hiburan Karaoke di Pati Selama Ramadan dan Idul Fitri Ditutup

Andre Faidhil Falah • Rabu, 5 Maret 2025 | 04:12 WIB
DIDATANGI: Satpol PP Pati memeriksa salah satu tempat hiburan malam di Pati belum lama ini.  (ANDRE FAIDHIL FALAH/RADAR PATI)
DIDATANGI: Satpol PP Pati memeriksa salah satu tempat hiburan malam di Pati belum lama ini. (ANDRE FAIDHIL FALAH/RADAR PATI)

PATI, RadarPati.ID - Pemerintah Kabupaten Pati mengeluarkan pengumuman terkait penyelenggaraan usaha pariwisata dan hiburan selama bulan Ramadan serta menjelang dan setelah Hari Raya Idul Fitri.

Usaha karaoke dilarang keras untuk beroperasi atau buka.

Hal ini merujuk pada Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.

Berdasarkan Pasal 29 ayat (3) Perda tersebut, seluruh pengusaha karaoke di Kabupaten Pati dilarang beroperasi selama bulan Ramadan.

Langkah ini diambil untuk menjaga kekhusyukan masyarakat dalam menjalankan ibadah selama bulan suci.

Selain itu, sesuai Pasal 76 Perda yang sama, setiap badan usaha maupun perseorangan dilarang menyelenggarakan hiburan atau pertunjukan seni dan budaya untuk umum, baik di dalam maupun luar ruangan, selama tujuh hari sebelum dan tujuh hari setelah Hari Raya Idul Fitri.

Namun, terdapat pengecualian untuk beberapa kesenian tradisional, seperti organ tunggal lesehan, wayang kulit, ketoprak, dan seni budaya tradisional lainnya.

Kepala Satpol PP Pati Sugiyono menambahkan, kepala daerah juga meminta para camat untuk menyampaikan informasi ini kepada kepala desa/lurah serta masyarakat di wilayahnya masing-masing.

Hal ini dilakukan guna memastikan aturan dapat dipatuhi dan berjalan dengan baik.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan seluruh pihak dapat berpartisipasi dalam menjaga ketertiban dan menghormati suasana Ramadan serta Idul Fitri di Kabupaten Pati.

Dia menambahkan, selama Ramadan tempat hiburan malam di Kota Mina Tani diwajibkan tutup.

Pengusaha yang nekat membuka usaha hiburan malam bakal kena teguran tertulis.

Bila mereka tetap melanggar, Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) bakal dibekukan.

Dia menambahkan, penutupan tempat karaoke selama bulan puasa sekaligus untuk menghormati masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa.

Sehingga karaokean diwajibkan tutup sementara.

"Nanti kami jadwalkan (sidak karaoke). Segera," pungkasnya. (adr/him)

 

Editor : Abdul Rochim
#karaoke #pati #Peraturan daerah #ramadan