Blora Entertainment Feature Grobogan Jateng Jepara Khazanah Kudus Kuliner Life Style Muria Raya Nasional Olahraga Pati Pendidikan Rembang Sepakbola Wisata

Jadi Tempat Karaoke, Bangunan Liar di Atas Lahan PT KAI di Pati akan Dibongkar

Achmad Ulil Albab • Rabu, 26 Februari 2025 | 03:14 WIB

 

TEGAS: Anggota Komisi A DPRD Pati saat melakukan sidak di bangunan liar di Desa Margomulyo, Kecamatan Tayu, beberapa waktu yang lalu. (DOK KOMISI A DPRD PATI)
TEGAS: Anggota Komisi A DPRD Pati saat melakukan sidak di bangunan liar di Desa Margomulyo, Kecamatan Tayu, beberapa waktu yang lalu. (DOK KOMISI A DPRD PATI)

PATI, RadarPati.ID – Pemkab Pati bakal membongkar sejumlah bangunan liar di Jalan Tayu – Juwana tepatnya di Desa Margomulyo.

Bangunan liar itu difungsikan sebagai warung atau tempat karaoke. Kemarin, jaringan listrik di bangunan liar tersebut dicabut oleh PLN.

“Ya kami sedang menyiapkan untuk pembongkaran hari ini (kami, Red) rapatkan. Kemarin (Senin (24/2))sudah kami kirim surat peringatan untuk para pemilik bangunan agar membongkar secara mandiri,” ungkap Kepala Satpol PP Pati Suigiyono.

Bangunan liar tersebut berada di atas lahan milik PT KAI Daerah Operasi 4 Semarang.

Keberadaan bangunan tersebut digunakan sebagai tempat karaoke ilegal.

Hal itu juga melanggar Perda Nomor 7 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, serta Perda Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.

“Kemarin jaringan listrik di sejumlah bangunan liar tersebut telah diputus oleh PLN,” imbuhnya.

Pihaknya menjelaskan, penertiban ini berdasarkan laporan dan aduan masyarakat serta temuan sidak yang dilakukan Komisi A DPRD Pati pada 9 Januari 2025, terkait keberadaan bangunan yang menempati aset PT KAI di Desa Margomulyo. Lokasi bangunan ini berada di KM 15+200 sd 22+000.

Dalam keterangan dari PT KAI, aset ini tercatat berdasarkan alas hak Grondrichtings Kaarten nomor H.9.LIN 49 C tahun 1898.

Setelah dicek, tidak ada kontrak bangunan tersebut dengan PT KAI Daop 4 Semarang.

Sebelumnya ketua serta anggota Komisi A DPRD Pati melakukan sidak ke tempat tersebut.

Karena berdasarkan aduan dan laporan dari masyarakat, bangunan tersebut digunakan sebagai tempat hiburan malam.

Masyarakat mengaku resah dengan aktivitas tersebut.

“Bangunan tanpa izin tersebut meresahkan masyarakat, karena di setiap malam dipakai untuk hiburan malam,” kata Ketua Komisi A DPRD Pati Narso saat melakukan sidak bulan kemarin.

Camat Tayu Imam Rifai menambahkan, penertiban akan dilakukan pada 27 Februari mendatang. Setelah surat peringatan ke-3 berakhir kemarin.

“Kemarin pemutusan listrik warung karaoke ilegal, di Desa Margomulyo. Jumlah delapan warung dan satu warung karaoke,” ungkapnya. (aua/zen)

 

 

Editor : Abdul Rochim
#karaoke #pati #dprd pati #pt kai