PATI, RadarPati.ID - Seorang remaja berinisial AAP (17), warga Trangkil diamankan Polresta Pati setelah viral mencuri empat tandan pisang di kebun milik Kamari (50), warga Tlogowungu, Kabupaten Pati.
Ia pun dimediasi dan wajib lapor selama tiga bulan.
Berdasarkan keterangan dua saksi, Saturi (55) dan Sanuri (50), yang juga warga Tlogowungu, AAP terlihat membawa empat tandan pisang dengan cara dipikul menggunakan tongkat kayu.
Mengetahui hal tersebut, korban bersama para saksi segera mengamankan AAP beserta barang bukti ke kantor Desa Gunungsari.
Korban yang merasa dirugikan kemudian melaporkan peristiwa ini ke Polsek Tlogowungu pada pukul 18.00.
Setelah dilakukan interogasi awal, pihak kepolisian bersama kepala desa dari pihak pelaku maupun korban mengadakan mediasi guna menyelesaikan kasus tersebut.
Kapolsek Tlogowungu, AKP Mujahid, menyampaikan bahwa permasalahan ini telah diselesaikan secara kekeluargaan.
"Kami sudah melakukan mediasi, dan korban telah menerima penyelesaian secara damai tanpa menuntut ganti rugi," jelasnya.
Kata dia, kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih peduli dalam mendidik anak agar tidak terjerumus dalam tindak kriminalitas.
Sebelum proses mediasi dilakukan, AAP sempat diarak warga menuju kantor desa, menarik perhatian masyarakat sekitar.
Video kejadian tersebut bahkan sempat viral di media sosial. Setibanya di balai desa, pihak korban dan pelaku dimediasi oleh perangkat desa dan kepolisian.
Dalam mediasi tersebut, AAP yang masih di bawah umur diwakili oleh kakeknya sebagai wali.
Ia akhirnya menandatangani surat pernyataan yang menyatakan kesiapannya untuk menjalani pembinaan serta wajib lapor ke kantor desa selama tiga bulan ke depan.
Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat agar lebih mengawasi anak-anak mereka serta menghindari tindakan main hakim sendiri.
Pihak kepolisian mengimbau agar penyelesaian kasus serupa dapat dilakukan secara bijak tanpa menciptakan kegaduhan di tengah masyarakat. (adr/him)
Editor : Abdul Rochim