PATI, RadarPati.ID – Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi Unit Desa (KUD) Sarono Mino Kabupaten Pati yang dijadwalkan pada 19 Februari 2025 menghadapi polemik serius.
Forum Konsolidasi Anggota KUD Sarono Mino meminta agar RAT ditunda karena dinilai tidak sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Permintaan penundaan ini disampaikan melalui surat resmi kepada Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Dinkop UMKM) Kabupaten Pati pada 7 Februari 2025.
Menindaklanjuti surat tersebut, Dinkop UMKM menggelar audiensi dengan pihak terkait.
Termasuk pengurus KUD Sarono Mino dan Forum Konsolidasi Anggota KUD, di Aula Dinkop UMKM Pati pada 17 Februari 2025.
Dalam audiensi, Ketua Forum Konsolidasi Anggota KUD, Surono, menilai bahwa ada 12 wilayah kelompok anggota yang tidak diundang dalam rapat persiapan maupun pra-RAT.
Menurutnya, hal ini melanggar AD/ART koperasi dan berpotensi membuat RAT menjadi tidak sah.
"Kami menilai bahwa RAT yang akan diselenggarakan pada 19 Februari 2025 tidak memenuhi ketentuan Anggaran Dasar," ujar Surono.
Ia juga mengingatkan bahwa jika RAT tidak memenuhi kuorum atau prosedur yang benar.
Maka Dinkop UMKM berhak mengambil kebijakan sebagaimana diatur dalam Pasal 12 Ayat 5 AD KUD Sarono Mino Pati.
Baca Juga: Malam Kebanjiran, Paginya Warga di Juwana Pati Disibukkan Bersih-Bersih Lumpur
Di sisi lain, Ketua KUD Sarono Mino, Karjono, membantah tudingan tersebut dan menegaskan bahwa pihaknya telah mengikuti prosedur yang berlaku.
"Kami terbuka dan demokratis. Semua prosedur telah kami jalankan sesuai aturan," tegasnya.
Ahli perkoperasian, Dr. Torang Manurung, mengingatkan bahwa jika RAT tetap dilaksanakan tanpa memenuhi ketentuan, pengurus KUD dapat menghadapi konsekuensi hukum.
"Ada potensi masalah hukum jika RAT dipaksakan tanpa memenuhi aturan yang berlaku. Jalan terbaik adalah mencari solusi yang adil bagi semua pihak," katanya.
Dinkop UMKM Kabupaten Pati berencana melakukan verifikasi administrasi dan faktual terkait pelaksanaan RAT KUD Sarono Mino di Desa Bajomulyo, Kecamatan Juwana.
Sementara itu, Forum Konsolidasi Anggota KUD Sarono Mino menegaskan bahwa mereka siap menempuh jalur hukum jika pelanggaran tetap dibiarkan.
Situasi ini masih berkembang, dan semua pihak kini menunggu keputusan dari Dinkop UMKM terkait kelangsungan RAT KUD Sarono Mino. (him)
Editor : Abdul Rochim