PATI, RadarPati.id - Kepala Desa (Kades) Sambirejo, Gabus Andi Warsih terjerat hukum di Pengadilan Negeri (PN) Pati. Warga pun menolak penetapan tersangka karena pejabat desa itu diklaim tak bersalah.
Mereka menilai kasus tersebut sarat akan kejanggalan dan meminta keadilan bagi pemimpin desa mereka.
Puluhan warga Desa Sambirejo, Gabus, menggelar aksi demonstrasi di depan PN Pati, Kamis pagi (13/2). Mereka menuntut agar kades yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyerobotan tanah, segera dibebaskan.
Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk solidaritas terhadap pemimpin mereka yang dianggap telah berjuang untuk kepentingan desa.
Pengunjuk rasa membawa semacam banner dengan berbagai tulisan. "Sambirejo Harga Mati", "Save Kepala Desa Sambirejo", dan "Jangan Rampas Hak Warga Sambirejo".
Begitulah beberapa isi dari banner-banner itu yang mencerminkan kekecewaan mereka terhadap keputusan hukum yang dinilai tidak adil.
Aksi ini berawal dari pengukuran lahan balai desa yang dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada Rabu sore, didampingi aparat TNI dan Polri.
Warga menolak pengukuran tersebut karena yakin bahwa tanah tersebut adalah milik desa dan telah digunakan untuk kepentingan masyarakat sejak lama.
Namun, seorang ahli waris bernama Sumitro, anak mantan kepala desa, tiba-tiba mengajukan gugatan dan mengklaim memiliki sertifikat atas lahan tersebut. Hal ini memicu kemarahan warga yang merasa hak mereka sebagai masyarakat telah diabaikan.
Sebagai bentuk protes, puluhan warga mendatangi PN Pati untuk menyampaikan aspirasi mereka.
Mereka membentangkan spanduk dengan berbagai tuntutan, salah satunya meminta agar Kades Sambirejo dibebaskan dan tanah tersebut tetap menjadi aset desa.
Mereka juga meminta transparansi dari pihak berwenang terkait legalitas kepemilikan tanah tersebut.
Koordinator aksi, Suparmin, menegaskan bahwa masyarakat akan terus memperjuangkan hak desa.
"Kami menolak pengukuran dan menggugat sertifikat yang tiba-tiba muncul. Tanah ini milik desa, bukan milik pribadi," ujarnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa jika tuntutan mereka tidak dipenuhi, warga akan menggelar aksi lanjutan dengan massa yang lebih besar.
Saman, pendemo lain yang juga mengklaim sebagai ahli waris tanah tempat Balai Desa dibangun, menyatakan bahwa kakeknya telah membeli tanah tersebut 35 tahun lalu untuk kepentingan masyarakat.
Menurutnya, sejak awal tanah itu telah dihibahkan kepada desa dan tidak seharusnya diklaim kembali oleh pihak lain.
Ia menegaskan bahwa dirinya bersama warga lainnya hanya menginginkan agar hak masyarakat dikembalikan kepada mereka.
"Pada tahun 1999, tanah tersebut sudah memiliki surat sebagai Hak Desa untuk pembangunan balai desa. Saat ini, kepala desa menjadi tersangka dalam kasus ini. Gugatan mulai muncul pada tahun 2023, dan kami sebagai masyarakat berupaya mempertahankan hak kami," ujarnya.
Ia berharap pemerintah segera turun tangan untuk menyelesaikan konflik ini secara adil.
Sementara itu, Triyono, cucu ahli waris, menyampaikan bahwa keluarganya memiliki bukti sah atas kepemilikan tanah tersebut.
"Kami hanya menuntut hak kami yang sah sesuai sertifikat," katanya.
Ia juga menambahkan bahwa pihak keluarganya merasa dirugikan karena tanah yang mereka klaim sebagai warisan kini telah dikuasai oleh pihak desa tanpa izin.
Aksi ini berlangsung dengan pengawalan ketat dari aparat keamanan. Warga berharap ada kejelasan hukum yang adil bagi semua pihak, terutama terkait status tanah yang kini menjadi sengketa.
Mereka juga meminta pemerintah daerah ikut turun tangan untuk memberikan solusi yang tidak merugikan salah satu pihak.
Sementara itu, kuasa hukum penggugat, Slamet Widodo, menegaskan bahwa tanah yang digunakan untuk bangunan Balai Desa secara sah merupakan milik kliennya, yang diperoleh melalui warisan dari sang ayah.
Ia juga menekankan bahwa klaim pihak desa tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak didukung oleh dokumen kepemilikan yang sah.
Dia menyebut bahwa tanah yang diklaim sebagai aset desa tersebut memiliki luas sekitar 900 m².
Ia pun mempertanyakan keberanian pihak desa mendirikan bangunan di atas tanah tersebut tanpa izin, mengingat tidak adanya bukti kepemilikan yang sah atas nama desa. Menurutnya, tindakan tersebut berpotensi melanggar hukum.
"Tanah itu jelas milik pribadi. Mengapa pihak desa berani membangun tanpa izin dari ahli waris?" tegasnya.
Ia juga mempertanyakan mengapa baru sekarang pihak desa berusaha mengklaim tanah tersebut sebagai aset desa, padahal selama bertahun-tahun status kepemilikannya tidak pernah dipermasalahkan.
Sebelumnya, dirinya juga mengungkapkan bahwa saat melakukan mediasi dengan pemerintah desa, ia mendapatkan perlakuan yang kurang menyenangkan.
Oleh karena itu, ia memutuskan untuk membawa kasus ini ke ranah hukum. Ia berharap proses hukum dapat berjalan dengan adil dan menghasilkan keputusan yang berpihak pada bukti yang sah. (adr/amr)
Editor : Syaiful Amri