PATI, RadarPati.id – Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Tayu, telah menyepakati larangan penggunaan sound horeg dalam berbagai kegiatan masyarakat guna menjaga ketertiban dan kenyamanan lingkungan.
Kesepakatan ini dibuat bersama oleh Camat Tayu, Kapolsek, Danramil, Ketua KUA, Ketua Pasopati, Ketua PC Muhammadiyah, serta Ketua MWC NU Tayu pada Selasa (4/12).
Camat Tayu, Imam Rifai, mengungkapkan bahwa keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai aspek sosial dan ekonomi masyarakat.
"Kami ingin memastikan kondisi wilayah tetap kondusif dan mencegah dampak negatif dari penggunaan sound horeg dalam acara-acara tertentu. Kebisingan berlebihan dapat mengganggu kenyamanan serta menimbulkan risiko keamanan," jelasnya saat diwawancarai kemarin.
Penggunaan sound horeg, terutama dalam acara seperti karnaval dan takbir keliling, sering kali menimbulkan keresahan di masyarakat.
Selain itu, biaya sewanya yang bisa mencapai puluhan juta rupiah dianggap sebagai bentuk pemborosan yang tidak perlu.
"Langkah ini juga bertujuan untuk mengedukasi masyarakat agar lebih bijak dalam mengelola keuangan. Daripada menghabiskan dana untuk sewa sound horeg, alangkah baiknya digunakan untuk kebutuhan yang lebih bermanfaat," tambahnya.
Lebih lanjut, Imam Rifai menjelaskan bahwa suara dari sound horeg sering kali hanya dinikmati oleh segelintir orang, sementara mayoritas masyarakat justru merasa terganggu.
Selain kebisingan, fenomena ini juga dikhawatirkan dapat memicu perkelahian dan perilaku tidak pantas di tengah masyarakat.
"Banyak laporan dari warga yang merasa terganggu dengan suara bising yang tidak sebanding dengan manfaatnya. Selain itu, ada kekhawatiran dari tokoh agama terkait dampak negatifnya terhadap moral generasi muda," ungkapnya.
Dalam kesepakatan tersebut, Forkompimcam Tayu resmi melarang penggunaan sound horeg atau sound berkapasitas besar dalam berbagai kegiatan masyarakat seperti karnaval, sedekah bumi, dan takbir keliling.
Penggunaan sound horeg atau sound berkapasitas besar dilarang dalam berbagai kegiatan masyarakat, seperti karnaval, sedekah bumi, dan takbir keliling.
Hal ini dikarenakan suara yang melebihi 60 desibel dapat berdampak negatif terhadap kesehatan, meningkatkan risiko kecelakaan, serta berpotensi merusak lingkungan dan struktur bangunan akibat getaran yang terlalu kuat.
Sebagai bagian dari kebijakan ini, kendaraan seperti truk bak terbuka yang mengangkut sound horeg atau perangkat suara berkapasitas besar akan dihentikan dan diamankan.
Kendaraan tersebut akan dibawa ke Polresta atau Polsek setempat untuk diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Keputusan ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih nyaman dan kondusif bagi masyarakat Kecamatan Tayu. (aua/amr)
Editor : Syaiful Amri