PATI, RadarPati.id – Komisi B DPRD Kabupaten Pati menyoroti banyaknya koperasi tidak aktif di Kabupaten Pati.
Berdasarkan data yang dihimpun dari Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Pati ada sekitar 340 koperasi tidak aktif di Kota Mina Tani.
Diketahui total ada sekitar 630 koperasi di Kabupaten Pati.
“Ya kami selaku Komisi B DPRD Kabupaten Pati sebagai pengawas dan mitra dari Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Pati akan berupaya mencari solusi terbaik, terhadap persoalan banyaknya koperasi yang tidak aktif ini,” ungkap Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Pati Muslihan.
Politisi dari PPP ini mengaku bakal mengundang dinas terkait untuk mencari solusi terbaik dalam mengatasi permasalahan banyaknya jumlah koperasi yang tidak aktif.
“Akan duduk bareng, cari solusi terbaik. Kita inventarisir mana yang aktif dan tidak, kita ajak dinas terkait untuk membahas masalah ini. Masalahnya apa, lalu dicarikan solusinya. Jika memang masih bisa diperbaiki dilakukan pembinaan sesuai aturan. Kalau tidak bisa, ya bisa dibubarkan sesuai dengan aturan yang ada. Ini dalam rangka pembenahan untuk mencapai perekonomian di Kabupaten Pati yang baik,” papar Muslihan.
Diketahui Kepala Dinas Koperasi UMKM Kabupaten Pati, Wahyu Setyawati membeberkan ketidakaktifan koperasi ini disebabkan oleh berbagai faktor, terutama masalah internal.
Dari total koperasi yang tidak aktif, terdapat puluhan yang mengalami berbagai masalah, baik dengan anggotanya maupun dalam aspek kelembagaan.
“Permasalahan ini sangat beragam, mulai dari kesulitan pencairan dana hingga masalah kelembagaan,” tuturnya.
Ia menjelaskan, ada beberapa indikator yang menunjukkan sebuah koperasi tidak aktif. Di antaranya adalah tidak aktif secara kelembagaan, tidak menyelenggarakan Rapat Anggota Tahunan (RAT), atau tidak aktif secara usaha.
“Keaktifan koperasi ditunjukkan oleh kegiatan usaha yang berjalan dan pelaksanaan RAT yang wajib dilakukan setahun sekali,” jelas Wahyu.
Jika sebuah koperasi tidak aktif secara kelembagaan namun masih aktif dalam usahanya, maka pihaknya akan memberikan pembinaan agar koperasi tersebut kembali menghidupkan kelembagaan melalui pelaksanaan RAT.
Namun, jika koperasi tidak aktif baik secara kelembagaan maupun usaha, dan tidak memiliki masalah yang signifikan, maka koperasi tersebut akan diusulkan untuk dibubarkan. (aua/amr)