Blora Entertainment Feature Grobogan Jateng Jepara Khazanah Kudus Kuliner Life Style Muria Raya Nasional Olahraga Pati Pendidikan Rembang Sepakbola Wisata

Info Penting! PDAM Tirta Bening Pati Naikkan Tarif Air Mulai Februari 2025

Syaiful Amri • Selasa, 4 Februari 2025 | 00:21 WIB
Tarif AIr Minum PDAM Pati Mulai Naik
Tarif AIr Minum PDAM Pati Mulai Naik

PATI, RadarPati.id – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bening Kabupaten Pati menaikkan tarif air minum pelanggan pada bulan Februari 2025.

Hal itu sesuai Peraturan Bupati Pati Nomor 46 Tahun 2024 yang mengatur mengenai klasifikasi pelanggan, tarif air minum, beban tetap, dan tarif lainnya yang mulai berlaku pada Februari 2025 dan dibayarkan pada Maret 2025.

Ia menjelaskan bahwa penyesuaian tarif ini telah melalui prosedur dan regulasi yang berlaku.

Tarif tersebut berada di antara tarif batas atas dan batas bawah yang ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 690/32 Tahun 2023.

Lampiran I: Tarif Air Minum untuk Wilayah Cabang Pati I, II, III, dan IV

Tarif dalam kategori ini berlaku bagi pelanggan di wilayah Cabang Pati I, II, III, dan IV dengan pembagian kelompok sebagai berikut:

1. Kelompok I (Golongan Sosial dan Umum)
Golongan ini mencakup pelanggan yang menggunakan air untuk keperluan umum dan sosial, seperti hidran umum, tempat ibadah, panti asuhan, MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah), serta sekolah.
Tarif yang berlaku berdasarkan volume penggunaan adalah:
Hidran Umum/Kran Umum : Rp1.850 – Rp2.800 per m³
Tempat Ibadah & Panti Asuhan : Rp2.050 – Rp3.300 per m³
MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah) : Rp3.450 – Rp7.000 per m³
Sekolah : Rp3.450 – Rp7.200 per m³

2. Kelompok II (Golongan Rumah Tangga)
Golongan ini terdiri dari pelanggan rumah tangga yang dikelompokkan menjadi tiga kategori berdasarkan daya beli dan tingkat konsumsi air. Tarifnya adalah:
Rumah Tangga I : Rp3.450 – Rp7.200 per m³
Rumah Tangga II : Rp4.700 – Rp9.350 per m³
Rumah Tangga III : Rp5.050 – Rp9.550 per m³

3. Kelompok III (Golongan Niaga, Industri, dan Instansi Pemerintah)
Golongan ini mencakup pelanggan yang menggunakan air untuk kegiatan komersial dan industri. Tarifnya adalah:
Niaga Kecil : Rp5.050 – Rp8.800 per m³
Niaga Besar : Rp9.800 – Rp13.150 per m³
Industri Kecil : Rp5.050 – Rp8.800 per m³
Industri Besar: Rp12.250 per m³ untuk semua kategori pemakaian
Instansi Pemerintah: Rp4.150 – Rp7.800 per m³

4. Kelompok IV (Golongan Khusus)
Tarif dalam kelompok ini diberlakukan bagi pelanggan yang memiliki perjanjian khusus dengan PDAM, seperti:
Khusus Non-Komersial: Tarif berdasarkan kesepakatan
Khusus Komersial: Tarif berdasarkan kesepakatan

Lampiran II: Tarif Air Minum untuk Wilayah Unit Gembong, Gunungwungkal, Kayen, Tambakromo, dan Pucakwangi

Wilayah ini memiliki tarif yang sedikit berbeda dari wilayah Cabang Pati I-IV, dengan rincian sebagai berikut:

1. Kelompok I (Golongan Sosial dan Umum)
Hidran Umum/Kran Umum: Rp1.550 – Rp2.300 per m³
Tempat Ibadah & Panti Asuhan: Rp1.700 – Rp2.900 per m³
MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah): Rp1.950 – Rp5.800 per m³
Sekolah: Rp2.850 – Rp5.450 per m³

2. Kelompok II (Golongan Rumah Tangga)
Rumah Tangga I: Rp2.850 – Rp5.000 per m³
Rumah Tangga II: Rp3.850 – Rp6.700 per m³
Rumah Tangga III: Rp4.200 – Rp7.850 per m³

3. Kelompok III (Golongan Niaga, Industri, dan Instansi Pemerintah)
Niaga Kecil: Rp4.200 – Rp7.250 per m³
Niaga Besar: Rp8.050 – Rp10.800 per m³
Industri Kecil: Rp4.200 – Rp7.850 per m³
Industri Besar: Rp8.050 – Rp10.800 per m³
Instansi Pemerintah: Rp3.850 – Rp6.400 per m³

4. Kelompok IV (Golongan Khusus)
Khusus Non-Komersial: Tarif sesuai kesepakatan
Khusus Komersial: Tarif sesuai kesepakatan

 

Editor : Syaiful Amri
#pdam #pati #tarif pdam naik #air minum #pdam pati #Pemkab Pati