PATI - Pada hari Minggu (2/2) mendatang masyarakat Kabupaten Pati dapat menikmati Car Free Day (CFD), setelah beberapa waktu yang lalu CFD ditiadakan. CFD kembali digelar pada pekan pertama dan ketiga setiap bulannya.
Pelaksanaan CFD nantinya direncanakan bakal diatur per zona. Ada kegiatan edukasi, seni budaya, hiburan, olahraga praktis, UMKM dan PKL.
Untuk PKL akan dijadikan satu di Jalan Pemuda dan Jalan Dr Sutomo. Di seputaran alun-alun tidak boleh ditempati PKL.
Sementara zona UMKM binaan berada di sepanjang Jalan Panglima Sudirman sampai perempatan Surya Baru.
Kemudian zona edukasi beradai di sepanjang Jalan Panglima Sudirman sampai perempatan Kodim.
Sedangkan zona seni budaya berada di depan eks kantor Satlantas Polresta Pati.
Untuk kantong-kantong parkir juga telah disediakan di berbagai titik sehingga tidak menumpuk.
Kepala Bidang (Kabid) Penataan Lingkungan Hidup Dinas Lingkunga Hidup (DLH) Kabupaten Pati, Agus Setiyaji mengungkapkan bahwa kegiatan CFD pekan depan akan ada berbagai hiburan hingga layanan publik.
Ia mengaku, dalam kegiatan CFD akan ada berbagai hiburan, yakni pentas seni anak sekolah dari siswa/siswi SMP dan Sekolah Menengah Atas (SMA), komunitas Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), dan pengisian musik maupun senam oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Pati.
"Acaranya yang jelas ada kegiatan edukasi, seni budaya, hiburan, juga olahraga praktis. Hiburan akan berlangsung di tengah-tengah masyarakat yang hendak berolahraga praktis," jelasnya.
Selain acara hiburan dan UMKM, dalam kegiatan CFD juga berlangsung pelayanan publik untuk masyarakat.
Seperti pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor oleh Samsat Pati, layanan kependudukan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pati.
Selain itu ada pelayanan perpustakaan keliling oleh Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah (Arpusda) Kabupaten Pati, dan layanan Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS).
Nantinya pelaksanaan Car Free Day di Kabupaten Pati menerapkan beberapa ketentuan yang diperbolehkan, meliputi mengendarai kendaraan tak bermotor, jalan santai, olahraga prakis, penampilan kesenian daerah setempat, kreasi seni ramah lingkungan, kegiatan penghijauan, dan pengelolaan sampah. Acara pun terpusat di Alun-Alun Simpang Lima.
"sementara untuk larangan di Car Free Day meliputi berjualan di taman kota, mengendarai kendaraan bermotor, membawa binatang buas serta membawa senjata tajam," paparnya. (aua)
Editor : Achmad Ulil Albab