Blora Entertainment Feature Grobogan Jateng Jepara Khazanah Kudus Kuliner Life Style Muria Raya Nasional Olahraga Pati Pendidikan Rembang Sepakbola Wisata

Dispensasi Nikah Anak di Pati Cukup Tinggi, Penyebabnya Bikin Geleng Kepala

Abdul Rochim • Kamis, 2 Januari 2025 | 01:58 WIB
Ilustrasi, Nikah Muda. (Freepik)
Ilustrasi, Nikah Muda. (Freepik)

PATI, RadarPati.ID – Fenomena pernikahan dini di Kabupaten Pati masih menjadi perhatian serius.

Selama 2024, tercatat sebanyak 320 kasus dispensasi nikah diajukan ke Pengadilan Agama (PA) Pati.

 Meski angkanya lebih rendah dibandingkan 2023, jumlah ini tetap menunjukkan tingginya angka pernikahan dini di daerah tersebut. 

Humas Pengadilan Agama Pati, Nadjib, mengungkapkan bahwa pada tahun 2023 terdapat 461 kasus dispensasi nikah.

Penurunan ini belum cukup signifikan karena pernikahan dini masih sering terjadi akibat berbagai alasan, terutama kehamilan di luar nikah. 

"Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 telah menetapkan batas minimal usia menikah menjadi 19 tahun untuk laki-laki dan perempuan. Namun, budaya masyarakat kita masih banyak yang menikahkan anak di bawah usia tersebut," jelas Nadjib. 

Menurut Nadjib, mayoritas pengajuan dispensasi nikah dipicu oleh kehamilan di luar nikah.

Banyak pasangan muda yang sudah hamil duluan atau bahkan memiliki anak sebelum pernikahan resmi diurus.

Selain itu, alasan lain seperti hubungan pacaran yang sudah lama juga menjadi pemicu. 

"Sering kali, pasangan yang mengajukan dispensasi ini sudah hamil. Ada juga kasus di mana anaknya sudah lahir, baru perkawinan diurus. Alasan lainnya adalah kekhawatiran keluarga terhadap hubungan yang tidak sesuai norma," imbuhnya. 

Anak-anak yang mengajukan dispensasi nikah kebanyakan berusia antara 16 hingga 18 tahun.

Beberapa dari mereka bahkan terpaksa putus sekolah akibat kehamilan.

Meski demikian, ada juga kasus anak di bawah usia 16 tahun yang mengajukan dispensasi, meskipun jumlahnya lebih sedikit. 

"Untuk anak di bawah 16 tahun, biasanya kondisinya mendesak, seperti sudah hamil. Sementara untuk usia 18 tahun, lebih banyak karena hubungan pacaran yang sudah lama. Keluarga biasanya setuju agar mereka menikah," ujarnya. 

Meski banyak permohonan yang disetujui, Nadjib menegaskan bahwa tidak semua dispensasi kawin dikabulkan.

Permohonan dengan alasan yang tidak kuat, seperti perjodohan atau usia anak yang masih sangat muda, kerap ditolak. 

"Ada yang usianya kurang satu atau dua bulan dari batas 19 tahun, kebanyakan perempuan. Tetapi kalau alasannya tidak mendesak, seperti perjodohan, biasanya kami tolak karena anak masih belum siap secara mental," jelas Nadjib. 

Sebenarnya Pemerintah Kabupaten Pati bersama Pengadilan Agama telah melakukan berbagai upaya untuk mencegah pernikahan dini, salah satunya melalui program Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga).

Namun, pembinaan ini sering kali tidak cukup menghentikan keinginan anak dan keluarganya untuk menikah. 

"Meskipun sudah dibina melalui Puspaga, banyak yang tetap memilih melanjutkan permohonan dispensasi kawin," pungkas Nadjib. 

Tingginya angka dispensasi kawin di Kabupaten Pati mencerminkan perlunya edukasi lebih lanjut mengenai pentingnya kesiapan mental, fisik, dan finansial sebelum menikah, terutama bagi generasi muda. (aua/him)

Dispensasi Kawin di Pati

Jumlah tahun 2024 : 320 dispensasi

Jumlah tahun 2023 : 461 dispensasi

Usia pengajuan dispensasi kawin :

-antara 16-18 tahun

-ada yang usia di bawah 16 tahun biasanya karena hamil duluan

- usia 18 tahun biasanya karena sudah lama pacaran keluarga minta menikah

Regulasi Dispensasi

UU Nomor 16 Tahun 2019

disebutkan usia pernikahan adalah 19 tahun

Alasan dispensasi:

- banyak terjadi hamil di luar nikah

- sudah ada punya anak belum mencatatkan secara resmi

Upaya pemerintah : 

program Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) antara pemerintah daerah dan Pengadilan Agama

 

Editor : Abdul Rochim
#dispensasi kawin #pati #hamil di luar nikah