PATI, RadarPati.ID – Kontroversi seputar pengisian perangkat desa (Perades) di Kabupaten Pati terus bergulir, meski pelantikan perangkat desa sudah dilaksanakan di masing-masing desa.
Gelombang protes terbaru datang dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) resmi mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang.
Direktur LBH Djoeang Pati, Fatkhur Rahman, menyatakan bahwa gugatan tersebut telah teregistrasi dengan nomor perkara 105/G/2024/PTUN Semarang pada Senin (23/12).
Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Selasa (31/12). Gugatan tersebut surat izin pengisian perangkat desa di 125 desa.
Pihak LBH menyatakan, surat izin pengisian perangkat desa yang diterbitkan oleh Pj Bupati Pati pada 12 September 2024 dengan nomor 141.4/2661.4 menjadi pokok gugatan.
Menurutnya, surat tersebut tidak sesuai dengan prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Surat izin tersebut cenderung sewenang-wenang dan tidak mendasarkan pada peraturan yang berlaku,” ungkap LBH Djoeang Pati Fatkhur Rahman
Ia menilai, pengisian perades yang didasarkan pada surat itu berpotensi menimbulkan masalah hukum baru.
Hal ini dikarenakan proses pengisian perangkat desa tidak merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Fatkhur Rahman menjelaskan, berdasarkan aturan lama, kepala desa memiliki wewenang penuh untuk mengangkat dan memberhentikan perangkat desa.
Namun, dalam UU Desa yang terbaru, terdapat perubahan di mana kepala desa hanya berhak mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa kepada bupati atau wali kota.
Sayangnya, perubahan tersebut belum diakomodasi dalam Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Bupati (Perbup) di Kabupaten Pati.
Akibatnya, proses pengisian perangkat desa yang dilakukan saat ini berisiko menjadi sengketa hukum di pengadilan.
“Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan munculnya keputusan yang berpotensi dibatalkan. Oleh karena itu, kami meminta PTUN Semarang untuk mengabulkan gugatan secara keseluruhan,” jelasnya.
Pihaknya berharap gugatan ini menjadi langkah menuju kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku, sehingga polemik terkait pengisian perangkat desa dapat terselesaikan dengan adil. (adr/him)
Editor : Abdul Rochim