Blora Entertainment Feature Grobogan Jateng Jepara Khazanah Kudus Kuliner Life Style Muria Raya Nasional Olahraga Pati Pendidikan Rembang Sepakbola Wisata

Dinas Laporkan PT New Ramon Star di Pati ke Kementerian Lingkungan Hidup, Ini Alasannya

Andre Faidhil Falah • Rabu, 11 Desember 2024 | 14:48 WIB

 

DIPEGANG: Perwakilan PT New Ramon Star, Fahrudin Afendy menunjukkam dokumen perizinannya di depan pabrik Pt New Ramon Star Juwana belum lama ini. (ANDRE FAIDHIL FALAH/RADAR KUDUS)
DIPEGANG: Perwakilan PT New Ramon Star, Fahrudin Afendy menunjukkam dokumen perizinannya di depan pabrik Pt New Ramon Star Juwana belum lama ini. (ANDRE FAIDHIL FALAH/RADAR KUDUS)

PATI, RadarPati.ID – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pati menunggu arahan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait pengecekan limbah pabrik PT New Ramon Star yang dianggap mengganggu warga Desa Langenharjo, Kecamatan Juwana.

Kepala DLH Kabupaten Pati, Tulus Budiharjo, menjelaskan, pihaknya telah menindaklanjuti tuntutan warga yang meminta agar PT New Ramon Star ditutup.

Tindak lanjutnya dengan melaporkan masalah ini kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) beberapa pekan lalu.

Namun, untuk langkah pengecekan langsung, DLH masih menunggu instruksi dari kementerian.

“Laporan sudah kami teruskan sekitar dua minggu lalu. Saat ini kami masih menunggu arahan. Untuk penanganan lebih lanjut, kementerian yang akan menanganinya,” ujar Tulus di Pati.

Tulus juga menyampaikan DLH telah mendatangi PT New Ramon Star dan memberikan imbauan agar pabrik menghentikan operasionalnya hingga izin baru diterbitkan.

“Kami sudah mendatangi lokasi saat ada aduan pertama terkait limbah yang dibuang di pinggir jalan. Saat itu kami memberikan peringatan dan imbauan untuk membenahi apa yang ada di sana,” jelasnya.

Sebelumnya, perwakilan PT New Ramon Star, Fahrudin Afendy, menyatakan pengelolaan limbah pabrik telah memenuhi standar dan memiliki izin.

Ia menjelaskan bahwa limbah yang dikelola telah melalui proses pengecekan laboratorium untuk memastikan keamanannya.

“Limbah kami memiliki standar yang ditetapkan pemerintah. Jika kandungan limbah melebihi batas, kami mencampurnya dengan bahan seperti abu untuk menurunkan kadar kandungannya hingga sesuai standar,” ungkapnya.

Fahrudin juga menjelaskan bahwa sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 6 Tahun 2021 serta amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK), kegiatan yang telah memiliki izin dan sedang dalam proses penyelesaian tetap dapat beroperasi.

“Kami telah mendapatkan surat keterangan dari kementerian bahwa proses perizinan kami sedang berjalan. Saat ini, kami berada pada tahap persetujuan lingkungan,” tambahnya.

Polemik terkait limbah pabrik ini terus menjadi perhatian warga setempat, dan DLH Pati berharap segera mendapatkan arahan dari KLHK untuk langkah penanganan lebih lanjut. (adr/him)

 

Editor : Abdul Rochim
#lingkungan hidup #pati #klhk #izin #limbah