Blora Entertainment Feature Grobogan Jateng Jepara Khazanah Kudus Kuliner Life Style Muria Raya Nasional Olahraga Pati Pendidikan Rembang Sepakbola Wisata

Terungkap! Hanya 7 Karaoke di Pati yang Berizin, Siapa Saja?

Syaiful Amri • Rabu, 13 November 2024 | 02:15 WIB
HIBURAN: Pengunjung duduk di bangku salah satu tempat hiburan malam di wilayah Kecamatan Margorejo belum lama ini. (ANDRE FAIDHIL FALAH/RADARPATI.ID)
HIBURAN: Pengunjung duduk di bangku salah satu tempat hiburan malam di wilayah Kecamatan Margorejo belum lama ini. (ANDRE FAIDHIL FALAH/RADARPATI.ID)

PATI, RADARPATI.ID – Tak semua tempat hiburan malam di Kabupaten Pati kena pajak.

Hanya beberapa tempat karaoke saja yang dipungut.

Berdasarkan pernnyataan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pati ada tujuh karaoke yang berizin di Bumi Mina Tani.

Tempat hiburan malam itu masuk data base dinas atau organisasi perangkat daerah (OPD).

”Karaoke yang tersebar di wilayah Kabupaten Pati hanya tujuh karaoke yang sudah mendapatkan izin. Gritary, Safin, 21, One, 99, New Merdeka, sama Mj yang izinya baru kayaknya,” kata Kasatpol PP Pati Sugiyono.

Sementara itu, berdasarkan keterangan pihak Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pati, ada enam tempat karaoke di Pati yang secara rutin menyetorkan pajak ke kas daerah.

Yakni, Hotel 21, Hotel 99, Hotel MJ, One Hotel, Safin Hotel, dan Hotel New Merdeka.

Pajak yang dikenakan untuk usaha karaoke ini masuk dalam kategori pajak jasa kesenian dan hiburan di bawah sub-sektor Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).

Tarif pajak yang dikenakan adalah 40 persen dari omzet atau pendapatan bulanan yang diperoleh masing-masing tempat karaoke tersebut.

”Karaoke itu masuk dalam pajak hiburan, khusus sub-sektor karaoke, dengan tarif 40 persen dari pendapatan bulanan. Omzet mereka tiap bulan disetorkan ke kas daerah melalui transfer langsung. Mereka menginput dan menghitung sendiri jumlah yang harus disetor, asalkan 40 persen masuk ke kas daerah,” jelas Hary Setiana, Pejabat Fungsional BPKAD Pati.

Hary menambahkan, hingga saat ini, keenam tempat karaoke tersebut tidak memiliki tunggakan pajak.

Mereka secara tertib melakukan pembayaran pajak, yang disetorkan langsung ke kas daerah melalui rekening di Bank Jateng.

Saat ditanya soal besaran penerimaan pajak dari tempat-tempat karaoke ini, Hary tidak dapat memberikan informasi detail.

Ini karena data tersebut bersifat rahasia sesuai undang-undang.

“Nominalnya berapa, kami tidak diperkenankan memberi tahu karena dilindungi undang-undang, jadi ini adalah kerahasiaan mereka sendiri. Yang boleh tahu hanyalah pihak pengusaha,” tambahnya. (adr/him/amr/izza).

Editor : Syaiful Amri
#karaoke #pati #kena pajak #tempat hiburan malam