PATI, RADARPATI.ID – Puluhan warga Desa Langgenharjo, Juwana melakukan aksi unjuk rasa menuntut penutupan PT New Ramon Star.
Mereka menduga pabrik tersebut tak berizin dan limbahnya mencemari lingkungan.
Warga Desa Langgenharjo pada Kamis (31/10) berdatangan di pabrik tersebut.
Mereka membawa semacam baner yang bertuliskan aspirasi masyarakat.
”Tolak pencemaran lingkungan,” salah satu bunyi tulisan itu.
Dalam aksi tersebut, masa sempat dihadang oleh aparat kepolisian.
Situasi memanas hingga terjadi aksi saling dorong antara warga dan petugas.
Setelah berhasil melewati hadangan, warga akhirnya bergerak masuk ke depan pabrik untuk menyampaikan orasi.
Dengan membawa spanduk yang berisi tuntutan mereka, warga mempertanyakan izin legalitas dan Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) perusahaan tersebut.
Serta menuntut agar operasional pabrik dihentikan sementara waktu.
Mereka mengatakan, jika tuntutan tidak diindahkan, aksi akan kembali dilakukan dengan massa yang lebih banyak.
Salah satu warga, Hanggoro, menyampaikan, masyarakat khawatir akan dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh pabrik tersebut.
Warga merasa tidak diberi informasi yang jelas terkait izin operasional pabrik.
”Tuntutannya, pabrik kalau tak ada izin, minta ditutup. Kalau ada izin, tindakan masyarakat mengenai limbah harus diperhitungkan. Saya yakin izin masalah amdal dan pembuangan air limbahnya patut kita pertanyakan,” terangnya.
Menanggapi tuntutan warga, perwakilan PT New Ramon Star, Fahrudin Afendy, membantah tuduhan bahwa perusahaan beroperasi tanpa izin.
Menurutnya, perusahaan telah memiliki legalitas yang sah.
Ia menjelaskan bahwa sebelum tahun 2016, perusahaan beroperasi sebagai CV, namun sejak 2016 hingga saat ini, statusnya telah menjadi PT.
”Sudah ada di sini akte dari PDP 2015. Kita berubah menjadi PT (sebelumnya CV, Red). Kemudian 2016 sudah mendapat izin dari gubernur. Kewenangan PT adalah dari atas (gubernur Jateng,Red).
Tahun 2020 sudah mendapat izin penyimpanan limbah B3 dari lingkungan hidup,” katanya.
”Di tahun 2019 sudah dapat SK dari Kementerian Lingkungan hidup. Bahwa kita sedang proses perpanjangan. Dan dinyatakan dalam amar putusan konstitusi, menyatakan bahwa pengelolaan limbah B3, dalam proses harus dianggap telah memperoleh izin,” lanjutnya.
Sementara itu, mengenai izin dan limbah pemerintah setempat menyatakan tetap memberikan pendampingan setelah laporan pembuangan diterima.
”Beberapa waktu lalu ada laporan soal limbah keras yang digunakan untuk talud atau pengeras jalan. Karena perusahaan ini mengolah limbah B3, maka pengawasannya langsung di bawah pemerintah pusat, bukan di tingkat kami,” jelas Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pati Tulus Budiharjo. (adr/zen/amr/cori)
Editor : Syaiful Amri