Blora Entertainment Feature Grobogan Jateng Jepara Khazanah Kudus Kuliner Life Style Muria Raya Nasional Olahraga Pati Pendidikan Rembang Sepakbola Wisata

Heboh! Karena Sakit Hati TKW Asal Kabupaten Semarang Robohkan Rumah Kekasihnya di Pucakwangi Pati, Kronologinya Bikin Nyesek

Achmad Ulil Albab • Sabtu, 17 Agustus 2024 | 19:47 WIB
HANCUR : Rumah yang belum lama selesai dibangun di Desa Terteg Kecamatan Pucakwangi Pati dirobohkan hal ini dipicu sakit hati karena tidak jadi menikah. (WARGA UNTUK RADAR KUDUS)
HANCUR : Rumah yang belum lama selesai dibangun di Desa Terteg Kecamatan Pucakwangi Pati dirobohkan hal ini dipicu sakit hati karena tidak jadi menikah. (WARGA UNTUK RADAR KUDUS)

 

PATI, RADARPATI.ID - Seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Semarang, Karsini (38), baru-baru ini membongkar dan merobohkan rumah seorang pria di Desa Terteg, Kecamatan Pucakwangi, Kabupaten Pati.

Tindakan ini dilakukan karena Karsini merasa sakit hati setelah mengetahui bahwa pria tersebut, Sumadi (44), tidak memenuhi janjinya untuk menikahinya secara resmi.

Rumah yang dibongkar tersebut dibangun dengan uang yang dikirimkan oleh Karsini dari hasil kerjanya sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Dubai, Uni Emirat Arab.

Karsini telah mengirimkan total uang mencapai Rp 250 juta untuk membangun rumah tersebut.

Namun, Karsini baru mengetahui belakangan bahwa Sumadi telah menikah dengan perempuan lain secara resmi dan kini tinggal di rumah yang dibangun dengan uangnya.

Merasa sangat kecewa, Karsini meminta agar uangnya dikembalikan, tetapi Sumadi tidak dapat memenuhi permintaannya.

Karsini hanya meminta Rp 100 juta dari total uang yang dikirimkan, namun ketika Sumadi tidak bisa memenuhi permintaan tersebut, Karsini memutuskan untuk merobohkan rumah sebagai gantinya.

Keputusan untuk merobohkan rumah ini diambil setelah adanya kesepakatan antara Karsini dan Sumadi, yang juga dicatat dalam sebuah surat pernyataan bermeterai.

Surat tersebut, yang tertanggal 10 Agustus 2024, menyatakan persetujuan dari kedua belah pihak untuk merobohkan rumah.

Kepala Desa Terteg, Nur Khamim, mengungkapkan bahwa awalnya dia tidak bersedia menandatangani surat tersebut karena status pernikahan Karsini dan Sumadi adalah nikah siri yang tidak diakui secara resmi.

Setelah melakukan perubahan pada surat pernyataan, mengganti istilah "suami-istri" menjadi "pernah menjalin cinta," Nur Khamim akhirnya setuju untuk menandatangani dokumen tersebut.

Menurut Nur Khamim, Karsini yang merupakan warga Desa Semowo, Kecamatan Pabelan, Kabupaten Semarang, telah mengirimkan uang sebesar Rp 250 juta untuk pembangunan rumah.

Saat mengetahui bahwa Sumadi telah menikah dengan wanita lain, Karsini meminta ganti rugi. Meskipun awalnya meminta Rp 200 juta.

Jumlah tersebut diturunkan menjadi Rp 100 juta, dan karena Sumadi tidak dapat memenuhi permintaan tersebut, keduanya sepakat untuk merobohkan rumah.

Karena tindakan merobohkan rumah merupakan hasil kesepakatan antara kedua belah pihak dan surat pernyataan telah dibuat dengan meterai, Kepala Desa Terteg tidak melakukan intervensi lebih lanjut dalam kasus ini. (aua)

Editor : Achmad Ulil Albab
#kekasih #kronologi #nikah siri #sakit hati #pati #pekerja migaran indonesia #semarang #roboh #tkw #rumah #pucakwangi