PATI, RADARPATI.ID – Seorang ayah tega memperkosa anak tirinya berkali-kali. Pelaku pun terancam hukuman 20 tahun penjara.
Sedangkan Rumah Perlindungan Perempuan Dan Anak Indonesia (RPPAI) mendorong agar tersangka dihukum kebiri.
Diberitakan sebelumnya, seorang ayah di Kabupaten Pati diamankan polisi. Dia diduga melakukan pemerkosaan terhadap anak tirinya.
Berdasarkan keterangan kepolisian, pelaku diamankan pada Rabu (31/7) lalu. Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Muhammad Alfan Armin mengatakan, pelaku telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Si ayah tiri itu, diduga mencabuli putrinya saat ibu korban atau istrinya tak di rumah.
Terduga pelaku telah diperiksa kepolisian. ”Dilakukan (pencabulan, Red) empat hingga lima kali dalam kurun dua tahun. Yakni sekitar Oktober 2022 hingga April 2024 lalu,” ujarnya.
Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol M Alfan Armin menuturkan, pelaku telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Ayah perkosa anak tiri itu, terancam Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
”Dengan pemberatan tambahan hukuman 1/3 dari hukuman asli, karena dilakukan oleh orang tua atau wali,” paparnya.
Terpisah, Sekretaris Jenderal (Sekjen) RPPAI Agus Samudra mendesak, agar pelaku dihukum seberat-beratnya. Menurutnya, hukum kebiri sah dilakukan.
”Kami (RPPAI, Red) mendesak ke polisi agar pelaku dihukum dengan undang-undang kebiri dan undang-undang perlindungan anak,” tegasnya kemarin.
Dia menjelaskan, hukum kebiri layak bagi predator seks. Sebab, kejadian tersebut berdampak kompleks bagi korban. Apalagi korban masih duduk di bangku SMP.
”Korban masih anak-anak. Pelaku layak dihukum kebiri,” ucapnya. (adr/lin)
Editor : Alfian Dani