Blora Entertainment Feature Grobogan Jateng Jepara Khazanah Kudus Kuliner Life Style Muria Raya Nasional Olahraga Pati Pendidikan Rembang Sepakbola Wisata

DPRD Pati Godok Raperda Perlindungan Usaha Perikanan dan Pergaraman

Achmad Ulil Albab • Rabu, 31 Juli 2024 | 07:33 WIB
GODOK RAPERDA: Public hearing Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pelaku Usaha Perikanan dan Pergaraman di ruang rapat paripurna kemarin. (ACHMAD ULIL ALBAB/RADARPATI.ID)
GODOK RAPERDA: Public hearing Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pelaku Usaha Perikanan dan Pergaraman di ruang rapat paripurna kemarin. (ACHMAD ULIL ALBAB/RADARPATI.ID)

PATI, RADARPATI.ID – DPRD Pati menggodok Rancangan Perda (Raperda) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pelaku Usaha Perikanan dan Pergaraman.

Penggodokan raperda ini, berangkat dari kepedulian pemerintah untuk hadir dalam memberikan perhatian kepada masyarakat, khususnya pelaku usaha perikanan dan pergaraman.

”Dengan adanya pembahasan tentang raperda ini, minimal ada kewajiban pemerintah daerah untuk memperhatikan para pelaku usaha. Baik perikanan maupun para pembuat garam.

Sejauh ini, sejak dulu bahkan kaitan dengan pembuat garam ini, belum ada pengaturan,” ungkap anggota Komis B DRPD Pati Sukarno usai menggelar public hearing di ruang rapat paripurna kemarin.

Sukarno menjelaskan, banyak problem yang dihadapi para pelaku usaha, sehingga perlu campur tangan pemerintah daerah. Terutama untuk memberikan perlindungan bagi usaha masyarakat tersebut.

”Terus terang saja dengan adanya perkembangan globalisasi saat ini, tidak senyaman dulu. Sekarang ada pengaruh harga. Seperti garam ini, dengan adanya pengaturan impor harganya dapat terkendali.

Pelaku usaha perikanan misalnya, harga juga sering berubah drastis, sehingga kalkulasi bisninya tidak jelas. Contoh harga bandeng sekarang harga jualnya di bawah harga operasionalnya,” imbuh Sukarno.

Sementara itu, Kusmari, salah seorang pelaku usaha perikanan berharap pemerintah daerah memberikan fasilitas pengembangan kapasitas untuk pelaku usaha.

Misalnya, dengan kegiatan studi banding atau studi tiru dalam hal pembibitan maupun pemeliharaan ikan.

”Yang masih jadi persoalan misalnya pemenuhan benih ikan, seperti ikan kutuk. Permintaannya banyak. Kami harap pemberdayaan pelaku usaha ini bisa direalisasikan,” harapnya.

Selain itu, sejumlah masukan yang banyak diberikan kepada para pelaku usaha perikanan dan pergaraman antara lain, terkait praktik ekonomi biaya tinggi pada sektor perikanan, HET (harga eceran tertinggi) garam, asuransi, dan resi gudang untuk garam. (aua/lin)

Editor : Alfian Dani
#perlindungan #usaha perikanan #dprd pati #godok raperda #garam