PATI, RADARPATI.ID - Polsek Juwana Polresta Pati mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di sebuah kios es teh VIP turut Desa Kudukeras, Kecamatan Juwana Kabupaten Pati.
Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama mengatakan, pihaknya telah mengamankan seorang tersangka berinisial AJ (26).
Dia warga Kandangmas, Dawe Kudus berhasil diamankan polisi.
Tersangka melakukan pencurian pada malam hari.
"Dia membuka pintu kios dengan cara merusak kunci gembok pintu kios dengan alat bantu drei obeng dan tang kemudian pelaku masuk kedalam kios mengambil barang berupa 1 mesin Cup Sealer dan 1 tabung gas LPG 3 kg," ungkapnya.
Dia menyampaikan, waktu kejadian pada hari Rabu tanggal 10 Juli 2024 sekitar pukul 23.00.
Setelah mendapatkan laporan kejadian Polsek Juwana melakukan penyelidikan dan didapati ciri-ciri pelaku serta keberadaan pelaku di daerah Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus.
Unit Reskrim Polsek Juwana berkoordinasi dengan anggota Resmob Polres Kudus melakukan penangkapan terhadap tersangka beserta barang bukti.
"Kemudian diamankan dan dibawa ke Polsek Juwana diserahkan kepada penyidik untuk dilakukan pemeriksaan," lanjutnya.
Dia menambahkan, pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa sepeda motor, jaket lengan panjang warna hitam, helm, tang besi, drei obeng plus minus, pengait kunci gembok, gembok besi, mesin cup sealer dan 1 tabung gas LPG 3 kg warna hijau.
"Atas perbuatannya Tersangka disangkakan dengan Pasal 363 KUHPidana tentang tindak pidana pencucian dengan pemberatan", pungkasnya. (adr/him)
Editor : Abdul Rochim