Blora Entertainment Feature Grobogan Jateng Jepara Khazanah Kudus Kuliner Life Style Muria Raya Nasional Olahraga Pati Pendidikan Rembang Sepakbola Wisata

Oknum Guru SD di Pati Diduga Gelapkan Mobil Rental, Terkait Penadahan Sukolilo?

Andre Faidhil Falah • Jumat, 14 Juni 2024 | 03:01 WIB
Ilustrasi disiplin ASN diolah dari sumber Jawa Pos.
Ilustrasi disiplin ASN diolah dari sumber Jawa Pos.

PATI, RADARPATI.ID – Oknum guru SD di Tambakromo ditangkap polisi lantaran diduga menggelapkan mobil rental.

Karena tersandung masalah hukum yang bersangkutan bisa copot secara tak hormat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan, guru berinisial A ditangkap kepolisian karena menggadaikan mobil rental.

Sekarang aparatur sipil negara (ASN) itu sudah diamankan pihak kepolisian. 

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pati menyatakan, ASN tersangkut hukum sudah diproses.

Sementara ini pihaknya menunggu hasil keputusan dari persidangan.

”Karena masih proses hukum. Jadi kami menunggu hasil dari proses hukum. Kami sudah memproses secara normatif,” terang Plt Kepala BKPSDM Pati Saiful Ikmal.

Maksud dari proses secara normatif, oknum PNS itu diberhentikan sementara. Hal ini karena dia ditahan karena tersandung hukum.

”Untuk sementara waktu PNS ini kita berhentikan sementara. Karena masih proses hukum,” paparnya.

Mengenai pemecatan ASN, kata dia, jika terbukti (berdasarkan hasil persidangan) dan dipenjara di atas dua tahun.

Ketika terbukti dan bersalah, ASN bisa dipecat secara tak hormat.

”Putusan dua tahun ke atas. Karena PNS ada aturan mainnya. Dia melakukan tindakan pidana di luar kewenangannya itu minimal dua tahun, diberhentikan tidak hormat sebagai PNS,” tegasnya. 

Kasatreskrim Polresta Pati Kompol M Alfan Armin M membenarkan adanya ASN yang tertangkap.

”Ini penggelapan mobil rental. Intinya dia nyewa mobil rental terus digadaikan. Guru ya,” jelasnya.

Alfan menjelaskan, modus operandi tersangka ini menyewa mobil rental. Kemudian digadaikan ke Jatim seharga Rp 20 jutaan.

”Yang punya usaha mobil melaporkan ke kami. Barang bukti (BB)-nya mobil brio dan surat invoice sewa mobil,” tukasnya. 

Saat diatanya ada berapa tersangka, jawab dia, sudah ada dua tersangka. Satu berinisial A dan M. mereka berdua warga Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus. 

”Digadai Rp 20 juta. Itu uangnya informasi untuk keperluan pembayaran kepentingan tersangka M. tersangka M ini membutuhkan uang Rp 20 juta. Hubungannya dengan M mereka teman dekat,” terangnya.

Dia menambahkan, perkara A itu sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati. Sementara M masih menunggu kelengkapan berkas.

”Untuk M ini masih melengkapi berkas. Penggelapan ini kena Pasal 372. Terancam empat tahun penjara,” paparnya. (adr/ali)

 

 

 

 

 

 

Editor : Abdul Rochim
#Sukolilo #guru #pati #sd #mobil rental