Blora Entertainment Feature Grobogan Jateng Jepara Khazanah Kudus Kuliner Life Style Muria Raya Nasional Olahraga Pati Pendidikan Rembang Sepakbola Wisata

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Main Hakim Sendiri terhadap Bos Rental Mobil di Sukolilo Pati

Abdul Rochim • Minggu, 9 Juni 2024 | 23:25 WIB
MAIN HAKIM SENDIRI: Kapolsek Sukolilo saat melihat kondisi korban aksi main hakim sendiri oleh warga Desa Sumbersoko Kecamatan Sukolilo. (POLRESTA PATI UNTUK RADAR KUDUS)
MAIN HAKIM SENDIRI: Kapolsek Sukolilo saat melihat kondisi korban aksi main hakim sendiri oleh warga Desa Sumbersoko Kecamatan Sukolilo. (POLRESTA PATI UNTUK RADAR KUDUS)

Kasus Aksi Main Hakim Sendiri di Sukolilo

PATI, RADARPATI.ID - Pihak kepolisian mengamankan dua orang warga Desa Sumbersoko Kecamatan Sukolilo.

Ini sebagai buntut aksi main hakim sendiri yang menewaskan seorang bos mobil rental asal Jakarta, Kamis (6/6).

"Kami sudah tetapkan 2 orang tersangka, keduanya inisial EN, 51, dan BC, 37, warga Desa Sumbersuko, Kecamatan Sukolilo, Pati," terang Kasat Reskrim.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

"Tentang dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama menyebabkan meninggal dunia.

Keduanya perannya menendang, memukul dan menginjak korban meninggal dunia.

Keduanya juga yang mengejar dan menghentikan mobil yang dibawa korban," papar Kasa Reskrim.

Diberitakan sebelumnya, empat orang pria berinisial BH (52) Warga Kelurahan Cempaka Baru, Kemayoran, Jakarta Pusat, SH (28) Warga Kel.

Rawa Badak Kecamatan Koja, Jakarta Barat, KB (54) Warga Desa Kebandingan Kecamatan Kedungbanteng Kabupaten Tegal dan AS (37) Warga Pulo Gadung, Jakarta Timur, dikeroyok massa usai mengambil mobil rental di Dukuh Soko Desa Sumbersoko Kecamatan Sukolilo Kabupaten Pati, Kamis (6/6).

Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama melalui Kasat Reskrim Kompol M Alfan Armin M mengungkapkan kronologis kejadian awal mula korban SH, KB dan AS diajak oleh korban BH untuk mengambil mobil Honda Mobilio rentalan ke posisi GPS mobil yaitu di Desa Sumbersoko Sukolilo.

Kemudian saat tiba di lokasi, para korban menemukan mobil tersebut terparkir di halaman depan rumah AG.

"Korban BH membuka dan membawa mobil tersebut dengan kunci cadangan, ada warga yang melihat mobil tersebut dibawa, lalu berteriak maling dan mengejar mobil yang dibawa para korban.

Kemudian setelah berhasil dihentikan, para korban keluar mobil dan dipukuli oleh massa," jelasnya.

Kasat Reskrim menuturkan warga kemudian melaporkan ke Polsek Sukolilo dan petugas Polsek Sukolilo lalu mendatangi TKP dan mengevakuasi para korban ke RSUD Kayen untuk mendapatkan perawatan medis.

"Akibat dari kejadian tersebut sekitar Pukul 18.30 WIB, salah satu korban yaitu BH meninggal dunia di RSUD Kayen.

Sementara ketiga korban lainnya mengalami luka-luka dan saat ini sudah dirujuk di RSUD Suwondo Pati," paparnya. (aua/him)

Editor : Abdul Rochim
#Sukolilo #pati #tewas #mobil #rental