PATI, RADARPATI.ID – Ketua Fraksi PDIP DPRD Pati Teguh Bandang Waluyo kerap mendapatkan masukan dari masyarakat terkait iuran sekolah.
Para wali murid ingin sekolah ini gratis. Seharusnya sekolah itu tak ada pungutan liar (pungli).
Hasil iuran itu di antaranya untuk membeli lembar kerja siswa (LKS), piknik, dan kebutuhan lainnya.
Beberapa sekolah dasar di Pati atas dasar paguyuban wali murid mengadakan pungutan sukarela tiap bulan.
Besarannya pun bervariasi. Mulai dari Rp 20 ribu hingga Rp 200 ribuan sebulan.
Ketua Fraksi PDIP DPRD Pati Teguh Bandang Waluyo menambahkan, dirinya kerap mendapat masukan dari masyarakat mengenai pungli itu. Di sekolah masih ada pungli hingga hari ini.
”Ini fakta lapangan lho, Mas. Saya sering mendapatkan masukan dari masyarakat. Iuran itu masih ada di sekolah,” paparnya.
Bahkan, dirinya sebagai anggota dewan pun tak bisa berbuat banyak ketika dimintai iuran tersebut. Bahwasannya, ia ingin anaknya yang bersekolah itu nyaman tak ada permasalahan.
”Saya sebagai orangtua pun ya tak bisa berbuat banyak. Kalau punya uang ya bayar. Bagaimana kalau orang tua lain yang tidak punya uang. Kan kasihan,” tuturnya.
Para orang tua itu berharap, sekolahan ini tak ada iuran-iuran. Pada intinya, mereka mendapat fasilitas pendidikan yang mumpuni. ”Seharusnya ya tak ada iuran ini itu. Kan sekolahan pemerintah itu,” paparnya.
Sementara itu, salah satu walimurid Slamet menuturkan, orang tua sebenarnya hanya ingin anaknya disekolahkan dengan benar. Tapi orang tua tak bisa berbuat banyak ketika dimintai iuran tersebut.
”Seharusnya yang menunjang sarana dan prasarana (sarpras) sekolah kan pemerintah. Bukannya orang tua,” imbuhnya.
Sebagai orang tua, dirinya berharap agar tak dibebankan biaya sebesar itu. Setahunya, sekolah itu gratis.
”Untuk kalangan orang yang tak mampu tentu di hatinya keberatan. Tapi mau bagaimana lagi, tak bisa berbuat apa-apa,” katanya.
Di sisi lain, pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pati mengamini adanya iuran sukarela di sekolahan itu. Mayoritas di tingkat SMP.
”Mayoritas itu iuran di tingkat SMPN. Selain itu, iuran itu biasanya sekolahan yang muridnya banyak,” terang Plt Kepala Disdikbud Pati Tulus Budiharjo.
Tak bisa berbuat banyak. Sebab, iuran itu ada regulasinya. ”Ada aturannya untuk iuran itu. Regulasinya di Kemendikbud Nomor 75 Tahun 2016,” jelasnya.
Tulus menambahkan, pihaknya telah menekankan kepada para guru supaya tak membebankan kepada wali murid.
Artinya, iuran itu bersifat sukarela. Jika tak membayar tak dipermasalahkan.
”Jadi yang tak membayar iuran dengan yang membayar itu tak boleh dibedakan pelayanannya. Kami sudah menekankan itu,” imbuhnya. (adr/zen)
Editor : Abdul Rochim