Blora Entertainment Feature Grobogan Jateng Jepara Khazanah Kudus Kuliner Life Style Muria Raya Nasional Olahraga Pati Pendidikan Rembang Sepakbola Wisata

Korupsi Dana Penyertaan Modal, Ketua BUMDes Tluwah Jadi Tersangka, Begini Modusnya!

Abdul Rochim • Kamis, 21 Maret 2024 | 19:13 WIB
TIPIKOR: Ketua BUMDes Amanah Desa Tluwuh, Juwana Dani Rusmanto ditetapkan tersangka oleh Kejari Pati, Rabu (20/3).
TIPIKOR: Ketua BUMDes Amanah Desa Tluwuh, Juwana Dani Rusmanto ditetapkan tersangka oleh Kejari Pati, Rabu (20/3).

PATI, RADARPATI.ID – Ketua BUMDes Amanah Desa Tluwah Dani Rusmanto dinyatakan sebagai tersangka oleh Kejari Pati.

Tersangka Dani Rusmanto diduga korupsi dana BUMDes tersebut.

Korupsi dana BUMDes Amanah yang dilakukan tersangka itu senilai Rp 162 juta.

Kasi Pidsus Kejari Pati Erwin menerangkan motif korupsi itu untuk memenuhi kepentingan pribadi.

Modus korupsinya ada yang dengan cara berhutang, selain itu juga ada yang dengan cara pendirian pabrik kecap.

Namun kenyataannya pabrik itu tidak ada hingga sekarang alias fiktif.

Tersangka Dani kini menjalani penahanan di LP Kelas IIB Pati.

Tersangka ditahan sejak tanggal 20 Maret hingga 8 April 2024.

Kini tersangka akan menjalani serangkaian acara pengadilan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Semarang.

Erwin menerangkan asal mula BUMDes Amanah Desa Tluwah didirikan pada 2017. Tiap tahun BUMDes itu menerima penyertaan modal.

Pada 2017 penyertaan modal sebesar Rp 135 juta.

Lalu, pada 2018 menerima modal lagi sebesar Rp 100 juta.

Kemudian, pada 2019 BUMDes Amanah kembali menerima modal lagi senilai Rp 80 juta.

Selama kurun waktu 2017 hingga 2019 itu, modal itu digunakan untuk berbagai usaha.

Di antaranya, PPOB, penjualan alat tulis, POM mini, pulsa, BRI Link dan lainnya.

Namun sayangnya modal hingga ratusan juta itu sebagian dikorupsi untuk kepentingan pribadi ketua BUMDes Amanah tersebut. (him)

Editor : Abdul Rochim
#kejari #pati #tersangka #penyertaan modal #korupsi #bumdes