PATI, RADARPATI.ID - Pemkab Pati berencana menindak parkir liar yang menimbulkan macet. Kendaraan yang parkir liar bisa kena tilang pak polisi.
Tempat yang kerap digunakan parkir liar salah satunya di jalan dekat RSUD RAA Soewondo Pati. Kendaraan yang parkir di pinggir jalan itu disinyalir bisa menyebabkan kemacetan.
”Parkir di Pati ini semrawut. Saya sering melihat kendaraan parkir di jalan searah yang menuju Dinas Kesehatan (Dinkes) itu,” terang warga Pati Hendro.
Selain itu, mobil berjejer juga nampang di jalan searah itu. Biasanya, parkirnya hingga dua lapis jalan. Puluhan kendaraan parkir sepanjang 8-10 meteran.
”Saya kerap melihat mobil parkir di jalan itu. Padahal tak boleh. Soalnya, saat mau menyabrang jalan ada sisi buta (tertutup mobil). Itu kan bahaya. Saya pikir kalau boleh, bagaimana kalau saya sekalian bawa trek untuk berjualan di sana,” terang salah satu pengguna jalan Supriyanto.
Menurutnya, parkir liar itu membahayakan. Sebab, ada titik buta ketika mau menyebrang jalan.
”Parkir menumpuk di sana. Kalau menyebrang kan tak kelihatan,” paparnya.
Di sisi lain, pihak Dinas Perhubungan Pati mengaku berupaya menertibkan adanya parkir liar itu. Pihaknya beberapa hari ini disibukkan dengan sosialisasi penertiban parkir.
Kepala Dishub Pati Teguh Widyatmoko mengatakan, pihaknya telah menindak parkir liar di sepanjang jalan dekat RSUD RAA Soewondo Pati.
Sebab, kendaraan yang parkir di pinggir jalan itu mengganggu arus lalu lintas (lalin).
”Kami memberikan sosialisasi dulu. Kemudian ada surat teguran kepada pengguna mobil yang parkir,” tuturnya.
Baca Juga: Dongkrak Pendapatan Pajak Hotel, Begini Strategi Sekda Jepara
Sementara ini pihaknya memberikan semacam kertas yang ditempel di pembersih kaca mobil. Tulisannya dilarang parkir.
”Sementara ini kami mengimbau supaya tak parkir di sana. Sebab menggangu kelancaran lalin. Imbauannya selembara yang kami taruh di kaca mobil,” tandasnya.
Menurutnya, sosialisasi dan pemberian surat teguran ini supaya para pengendara tidak memarkirkan kendaraan mereka sembarangan di bahu jalan.
Sehingga ada teguran dulu sebelum ditindak tegas.
Ketika ditanya sanksi tegas, jawab dia, sementara ini pihaknya belum memberikan. Sebab, untuk menindak harus ada sosialisasi dan teguran dulu.
”Ini tahap sosialisasi dulu. Pendindakan nanti kewenangan pihak kepolisian,” tuturnya. (adr/him/ade)