Blora Entertainment Feature Grobogan Jateng Jepara Khazanah Kudus Kuliner Life Style Muria Raya Nasional Olahraga Pati Pendidikan Rembang Sepakbola Wisata

Ini Alasannya, Warga Desa Pundenrejo Tayu Inginkan Hak Lahan Kembali

Andre Faidhil Falah • Selasa, 13 Februari 2024 | 14:00 WIB
TUNTUT KEADILAN: Masyarakat Desa Pundenrejo, Tayu berunjukrasa di lahan desa setempat kemarin.
TUNTUT KEADILAN: Masyarakat Desa Pundenrejo, Tayu berunjukrasa di lahan desa setempat kemarin.

PATI, RADARPATI.ID – Masyarakat Desa Pundenrejo, Tayu berunjukrasa di lahan pertanian desa setempat.

Mereka menuntut dikembalikannya hak lahan karena diklaim perusahaan.

Masyarakat membawa berbagai macam semacam baner.

Salah satu tulisannya, cabut hak guna bangunan (HGB) PT LPI tolak pengajuan izin baru.

Warga setempat Sutoyo menjelaskan, aksi itu dilatarbelakangi oleh perampasan dan perusakan lahan petani Pundenrejo oleh PT LPI pada 2020 silam.

Menurut warga, PT LPI mengklaim tanah mereka sebab telah mengantongi HGB sejak 2001. Padahal, meski berstatus HGB, tidak berdiri satu pun bangunan di tanah tersebut.

Hal ini menunjukkan bahwa tanah tersebut tidak sesuai dengan peruntukannya dan ditelantarkan selama puluhan tahun.


“Konflik agraria yang tidak kunjung usai antara Petani Pundenrejo dengan PT LPI menandakan ketidakseriusan negara. Alih-alih segera menyelesaikan, Kementerian ATR/BPN RI dari tingkat Pusat sampai daerah justru seakan-akan melegitimasi penyalahgunaan HGB PT Laju Perdana Indah,” katanya.


Masyarakat menyatakan, tanah HGB PT Laju Perdana Indah merupakan tanah nenek moyang petani Pundenrejo.

Kemudian tanah itu telah disalahgunaakan perusahaan.


Pihaknya menuntut Kementerian ATR/BPN untuk tidak memperpanjang HGB atau mengeluarkan ijin baru dalam bentuk apapun kepada PT LPI.

Sebab izin tanah yang akan habis pada tanggal 27 September 2024 masih dalam kondisi konflik dengan masyarakat.


“Kembalikan tanah HGB yang disalah gunakan oleh PT LPI kepada petani Pundenrejo. Kami juga menuntut Kantor Pertanahan dan Pemkab Pati untuk tidak memberikan rekomedasi pembaharuan HGB dan/atau izin baru HGU kepada PT Laju Perdana Indah,” tukasnya.

Intinya, mereka menuntut kepada negara untuk mengembalikan tanah nenek moyang kepada petani Pundenrejo.

Tanah tersebut ingin kembali dikelola oleh masyarakat setempat. (adr/ade)

ILMU PENGETAHUAN: Lipatan ratusan lontar di Griya Satria Denpasar sedang dibaca oleh ahli bahasa
ILMU PENGETAHUAN: Lipatan ratusan lontar di Griya Satria Denpasar sedang dibaca oleh ahli bahasa
Editor : Alfian Dani
#Hak Lahan Masyarakat #pati #Tayu