PATI, RADARPATI.ID - Tiga terdakwa dugaan korupsi Badan Usaha Milik Desa (Bumdesma) Sejahtera Mandiri Pati dituntut enam tahun penjara oleh Kejari Pati.
Tiga terdakwa melanggar pasal 2 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Dari fakta persidangan, aparat penegak hukum (APH) temukan berbagai barang bukti (BB).
Persidangan tuntutan para terdakwa itu berlangung pada awal bulan ini.
Kini, mereka diberikan kesempatan untuk pembelaan selama kurang lebih sepekan.
Dalam sidang tersebut dikumpulkan berbagai BB.
Di antaranya, satu bendel bukti slip penyetoran dari desa (asli dan fotocopy), satu buah buku peraturan bersama kepala desa (Permakades asli).
Hingga satu bendel fotocopy surat permohonan transfer balik nama/salah nominal transfer.
Di hubungi terpisah, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati menyatakan, berbagai BB yang dikumpulkan itu akan dikembalikan.
”Barang buktiya banyak banget berupa surat dan dokumen. Itu dikembalikan kepada yang berhak,” terang Kasi Pidsus Kejari Pati Erwin Ardyanto.
Berbagai barang bukti yang dimaksud itu telah disita sebagaimana terlampir dalam daftar BB berkas perkara No. PDS-02/Pati/Fd.1/10/2023 tertanggal 09 Oktober 2023 nomor urut 1 sampai 606.
Itu dipergunakan dalam perkara terdakwa itu. Ada beberapa barang bukti yang dikembalikan kepada para saksi.
Di antaranya, satu lembar tanda terima pembayaran dari Pemdes Triguno ke PT Mitra Desa Pati. Tanggal pembayaran :8 November 2021, jumlah uang Rp 52,43 juta.
Keterangannya, pembayaran ready mix K-250 yang bermaterai 10.000 dan ditandatangani oleh penerima dan pengirim.
Lalu, satu lembar tanda terima pembayaran dari Pemdes Triguno ke PT Mitra Desa Pati tanggal pembayaran 11 Oktober 2021, jumlah uang Rp. 26,7 juta.
Keterangannya pembayaran ready mix K-250.
Kemudian satu lembar tanda terima pembayaran dari Pemdes Trigunoke PT Mitra Desa Pati tanggal pembayaran 20 Agustus 2021, jumlah uang Rp 90 juta.
Keterangan pembayaran ready mix K-250. Dan masih banyak lagi.
Atas dasar 600-an barang bukti yang telah dikumpulkan APH, dugaan korupsi itu mengerucut pada tiga tersangka itu.
Atas perhitungan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), kerugian negara diperkirakan mencapai miliaran rupiah. (adr/him)
Editor : Abdul Rochim