Blora Entertainment Feature Grobogan Jateng Jepara Khazanah Kudus Kuliner Life Style Muria Raya Nasional Olahraga Pati Pendidikan Rembang Sepakbola Wisata

Oknum Perangkat Desa Langse di Pati Nyeleweng, Kades Terpaksa Nomboki, Celengan Istri Kepake Juga, Emang Boleh?

Andre Faidhil Falah • Sabtu, 27 Januari 2024 | 17:25 WIB
DIMEDIASI: Pemdes, BPD, dan Masyarakat berkumpul di balai desa setempat belum lama ini.
DIMEDIASI: Pemdes, BPD, dan Masyarakat berkumpul di balai desa setempat belum lama ini.

PATI, RADARPATI.ID - Kepala Desa (Kades) Langse, Margorejo, Pati, Amrudin terpaksa nombok Rp 150-an juta demi kelancaran pembangunan di desanya.

Hal ini terpaksa dilakukan karena anggaran desa diselewengkan oknum perangkatnya.

Di samping itu, jika pembangunan desa tak segera direalisasikan pemerintah desa (pemdes) bakal kena sanksi secara nasional.

Meski dia tak menyebutkan sanksi seperti apa yang dimaksud.

”Saya tak mau desa ini kena sanksi jika tak segera melakukan pembangunan. Nanti kena sanksi nasional dan menjadi sorotan,” paparnya.

Amrudin pun mengaku terpaksa menggunakan uang pribadi agar pembangunan berjalan dengan baik.

Bahkan ngaku rela menjual kayu jati miliknya dan hutang ke bank untuk menutupi kekurangan anggaran pembangunan.

Ini akibat anggaran desa yang tak kunjung dikembalikan bawahannya. Tak sampai di sana, ia juga terpaksa menggunakan tabungan istrinya.

”Pelaksanaan pembangunan desa saya nombok, Mas. Saya hutang bank Rp 75 jutaan. Kayu saya jual. Celengan istri juga saya gunakan,” imbuhnya.

Bahkan rencana membangun toko pribadi juga pupus. Sebab, ia putus asa tak bisa mendapat ganti dari tombokan itu.

”Dari aparat penegah hukum (APH), saya sudah konsultasi. Yang bisa dikenakan hukum itu kasus yang anggaran desa itu digunakan. Saya tak optimis kalau uang saya bisa kembali,” tuturnya.

”Yang bisa diproses mungkin Rp 142 juta (hibah Bumdes). Kalau ditangani mungkin dana saya sendiri ndak kembali,” tukasnya.

Ia mengungkapkan dana yang diduga dikorupsi perangkatnya itu berjumlah total Rp 355 juta.

Selain dana desa, duit itu dari hibah untuk Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) senilai Rp 142 juta, alokasi dana desa (ADD), infak donatur untuk TPQ desa setempat dan biaya operasional desa.

Namun terduga pelaku H yang saat itu mejabat bendahara desa tak kunjung menyerahkan dana pembangunan. Pihaknya pun menaruh kecurigaan.

”Bendahara kami awalnya memang kami perintahkan untuk segera menindaklanjuti dana yang sudah dicairkan. Rupanya tertunda-tunda.

Sehingga kami menduga-duga. Maka kami printout. Dari situ dananya ternyata sudah diambil,” ungkap Amrudin.

Setelah mengetahui hal tersebut, ia pun memutar otak agar pembangunan desanya bisa berjalan lancar.

Akhirnya, ia rela berhutang ke bank dan menggunakan uang pribadinya untuk menutupi kekurangan anggaran.

Pihaknya juga memberhentikan terduga pelaku sebagai bendahara.

”Kami lalu rapat dengan BPD. Hasilnya, menghentikan saudara yang bersangkutan dari Kaur Keuangan atau bendahara,” kata dia.

Setelah melakukan berbagai mediasi, kasus ini tak kunjung menemukan titik temu.

Hal ini membuat Badan Permusyawaratan Desa (BPD) berinisiatif untuk melaporkan ke pihak penegak hukum. (adr/him)

 

PROFILING: Founder dan owner Cooltech Dian Sukma (menghadap kamera) saat di dapur redaksi Jawa Pos Radar Bali (26/1/2024).
PROFILING: Founder dan owner Cooltech Dian Sukma (menghadap kamera) saat di dapur redaksi Jawa Pos Radar Bali (26/1/2024).
BEBER: Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono (dua dari kiri) menunjukkan barang bukti dan tersangka kasus pengeroyokan yang berhasil diamankan di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (26/1).
BEBER: Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono (dua dari kiri) menunjukkan barang bukti dan tersangka kasus pengeroyokan yang berhasil diamankan di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (26/1).
Editor : Abdul Rochim
#penggelapan #dana desa #kades #pati #perangkat #hukum #add #Hibah #korupsi #desa