PATI, Radar Kudus – Kejari Pati mengembalikan sejumlah barang bukti dari kasus-kasus hukum.
Barang bukti yang dikembalikan ke pemiliknya itu sudah melalaui proses hukum inkrah.
Kasi PB3 Kejari Pati Agus Soedarmanto menerangkan barang bukti itu kasus hukum dua pidana pencurian, penadahan hingga pelanggaran lalulintas.
Kejari Pati mengantarkan hingga ke pemilik.
Barang bukti (BB) pencurian motor berupa Honda Revo nomor polisi (nopol) K-2618-PS. BB itu dikembalikan ke saksi Raseno di Lapas Pati.
Pencurian ini melibatkan terdakwa Suyuti Aji Saputro alias Beluk melanggar pasal 363 KUHP.
Lalu, barang bukti (BB) pencurian kotak amal masjid terbuat dari kayu warna cokelat berisi uang.
BB itu dikembalikan ke Masjid At-Taqwa kepada Moh Zuhdi di Margoyoso.
Pencurian ini melibatkan terdakwa Andy Setyoko Gurytno alias Andi melanggar pasal 363 KUHP.
Barang bukti berikutnya adalah kasus penadahan. Berupa satu unit sepeda motor Honda Supra 125 dengan nomor rangka : MH1JB9132EK563827.
BB itu dikembalikan ke Agus Sunarto di Polsek Tayu. Pencurian ini melibatkan terdakwa Eko Prastiyo alias Basiyo melanggar Pasal 480 KUHP.
Dan terakhir, BB pelanggaran lalu lintas. BB berupa motor Honda Supra X nopol K-4941-OS dan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
BB itu dikembalikan ke Supriyati di Desa Margomulyo, Tayu.
BB ini sempat disita karena terdakwa Ngatno melanggar pasal 310 UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
”Kejari Pati melayani pengembalian BB. Layanan pengembalian ini gratis tanpa dipungut biaya,”ujar Agus. (adr/him)
Editor : Abdul Rochim