PATI, RADARPATI.ID - Hanya butuh waktu dua jam, gabungan Unit Reskrim Polsek Juwana bersama team Opsnal Unit V Jatanras Satreskrim Polresta Pati berhasil mengungkap kasus tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan meninggal dunia pada Jumat (29/12/2023).
Tim gabungan itu berhasil amankan tiga orang pelaku dan dua masih DPO.
Adapun korban meninggal diketahui bernama Vendri Arianto (24) warga Desa Sembaturagung, Kecamatan Jakenan, Pati.
Baca Juga: VIRAL!! Mayat Pria di Juwana Pati Gegerkan Warga, Diduga Dibunuh Anak Punk
Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama melalui Kapolsek Juwana AKP Ali Mahmudi menuturkan kronologis ungkap awal mulanya sekitar pukul 08.00 WIB Unit Reskrim Polsek Juwana mendapatkan laporan dari anggota Bhabinkamtibmas desa setempat.
"Selanjutnya melakukan penyelidikan dan pada pukul 10.00 WIB, team berhasil mengamankan para pelaku di duga pelaku penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban tewas," ungkapnya.
Hanya dalam hitungan jam berhasil mengamankan pelaku diantaranya berinisial E alias Salewang (25), RA (30), RL (21).
Baca Juga: Uang Setoran Digelapkan, Bos Elpiji Polisikan Karyawan
Ketiganya merupakan warga Desa Sejomulyo Juwana.
Sedangkan pelaku lainnya dua orang masih DPO.
Pada kasus ini, polisi terapkan pasal 170 ayat 3 (e) KUHPidana tentang tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan meninggal dunia.
"Para Pelaku masih diamankan di Polsek Juwana juga amankan beberapa barang bukti. Antara lain pakaian korban, sandal jepit warna hitam, batu batako dan sepeda motor Honda Vario warna merah," pungkasnya. (PolrestaPati