PATI, RADARPATI.ID – Bantuan keuangan desa (bankeudes) tak bisa dicairkan sebesar Rp 1,5 miliaran.
Hal ini dikarenakan ada pembangunan infrastruktur yang kegiatannya dobel dan salah titik pengerjaan.
Berdasarkan keterangan pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Pati, pemerintah setempat menganggarkan bankeu Rp 24,7 miliar ke desa.
Hal ini untuk menunjang sarana dan prasarana (sarpras) desa. Misalnya, pembangunan talut, jalan, dan irigasi.
"Bankeu ini untuk infrastruktur desa. Ada 127 desa yang dapat," terang Plt Kepala DPUTR Pati Riyoso.
Dari Rp 24,7 miliar itu, tak bisa terealisasi semua. Anggaran yang bisa keluar sebesar Rp 23,2 miliar. Untuk Rp 1,5 miliaran itu tak bisa dicairkan.
"Totalnya ada Rp 24,7 miliar. Yang Rp 1,5 miliar tak bisa dicairkan," paparnya.
Tak bisa dicairkannya anggaran itu, lanjut Riyoso ada beberapa persoalan. Di antaranya, dobel kegiatan dan salah lokasi pembangunan.
"Totalnya ada 180 kegiatan. Kemudian 15 kegiatan tak bisa dicairkan karena kegiatan melebih jumlah, salah lokasi kegiatan, dan dobel kegiatan," bebernya.
Riyoso menekankan agar pelaksana kegiatan ini taat administrasi. Misalnya laporan pertanggungjawaban (LPJ) dan rencana anggaran biaya (RAB).
"Karena ada audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sehingga harus taat administrasi," imbuhnya.
Di sisi lain, Penjabat (Pj) Bupati Pati Henggar Budi Anggoro menambahkan, secara aturan kegiatan untuk masing-masing desa tak lebih dari lima.
Sehingga ketika ada yang lebih, maka tak bisa dicairkan.
Dia menekankan supaya pekerjaan hingga penyusunan LPJ dilaksanakan dengan benar. Sehingga tak ada persoalan di kemudian hari.
"Jangan sampai di kemudian hari timbul permasalahan-permasalahan. Kadang-kadang teman-teman ini gampangke LPJ," tukasnya.
Di samping itu, pihaknya memberikan batas waktu penyelesaian laporan sebelum 20 Desember. Sebab, akhir bulan sudah harus selesai semua. (adr/war)
Editor : Abdul Rochim