Blora Entertainment Feature Grobogan Jateng Jepara Khazanah Kudus Kuliner Life Style Muria Raya Nasional Olahraga Pati Pendidikan Rembang Sepakbola Wisata

Di Pati, Botok dan Teguh Dituntut 10 Bulan Penjara dalam Kasus Pemblokiran Jalan

Abdul Rochim • Sabtu, 21 Februari 2026 | 16:26 WIB

 DISIDANG: Dua aktivis Pati diantar ke PN Pati pada Jumat (20/2).  (ANDRE FAIDHIL FALAH/RADAR PATI)
DISIDANG: Dua aktivis Pati diantar ke PN Pati pada Jumat (20/2). (ANDRE FAIDHIL FALAH/RADAR PATI)

PATI – Dua aktivis asal Pati, Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto, dituntut masing-masing 10 bulan penjara dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Pati, Jumat (20/2).

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana merintangi jalan yang mengakibatkan bahaya bagi lalu lintas.

Di hadapan majelis hakim, Botok dan Teguh duduk berdampingan saat JPU membacakan tuntutan.

Jaksa meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama 10 bulan, dengan ketentuan masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan dari total hukuman.

JPU juga memohon agar kedua terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Salah satu jaksa, Anny Asyiatun, mengungkapkan sejumlah pertimbangan yang memberatkan dan meringankan.

Hal yang memberatkan, perbuatan kedua terdakwa dinilai telah meresahkan masyarakat dan membahayakan pengguna jalan karena melakukan pemblokiran di jalan umum.

Selain itu, sikap yang dianggap berbelit-belit selama persidangan menjadi catatan tersendiri.

Khusus untuk Supriyono alias Botok, jaksa menyebut yang bersangkutan pernah menjalani hukuman sebelumnya.

Sementara itu, hal yang meringankan adalah keduanya dinilai bersikap sopan selama mengikuti jalannya persidangan.

Dalam tuntutannya, jaksa juga meminta agar barang bukti berupa spanduk dan bendera yang digunakan saat aksi disita dan dimusnahkan.

Sedangkan barang pribadi seperti telepon genggam dan mobil dimohonkan untuk dikembalikan kepada para terdakwa.

Di luar ruang sidang, Botok menyampaikan harapannya agar majelis hakim memberikan putusan yang adil, independen, dan profesional.

Kini, kedua terdakwa tinggal menunggu putusan majelis hakim yang dijadwalkan dibacakan pada pekan depan, setelah tuntutan 10 bulan penjara resmi disampaikan di persidangan. (adr)

Editor : Abdul Rochim
#botok #pati #Teguh #AMPB Pati #kasus pemblokiran jalan