PATI – Kepolisian akhirnya mengungkap motif di balik aksi nekat seorang pria berinisial K (43) yang membakar rumah milik ayah kandungnya, Sapin (67), di Dukuh Pohlandak, Desa Sumberagung, Kecamatan Jaken, Kabupaten Pati.
Peristiwa pembakaran tersebut terjadi pada Rabu siang, 4 Februari 2026. Akibat kejadian itu, dua bangunan rumah berbentuk limasan yang sebagian besar berbahan kayu ludes terbakar hingga rata dengan tanah.
Kapolsek Jaken, AKP Warsono, menjelaskan bahwa aksi tersebut dipicu oleh konflik internal keluarga yang telah berlangsung cukup lama.
Permasalahan bermula dari kekecewaan pelaku yang tidak diizinkan tinggal di rumah milik ayahnya.
“Intinya diawali dari cekcok antara bapak dan anak. Si anak ingin menempati rumah tersebut, namun tidak diperkenankan oleh bapak kandungnya,” ujar AKP Warsono saat dikonfirmasi, Kamis sore, 5 Februari 2026.
Selain itu, beredar pula informasi bahwa ibu kandung K, yang merupakan istri sah Sapin, sempat diusir dari rumah tersebut. Kondisi ini semakin memperkeruh hubungan dalam keluarga.
Ketegangan memuncak ketika adik K, Sutikah, yang tinggal di desa tetangga, datang ke rumah Sapin untuk mengantarkan makanan.
Saat tiba di lokasi, ia mendapati keberadaan seorang perempuan lain yang bukan ibunya.
Ketika menanyakan hal tersebut kepada sang ayah, Sutikah justru mendapat perlakuan tidak menyenangkan dan diusir dari rumah. Peristiwa itu kemudian disampaikan kepada K.
“Sutikah mengadu kepada kakaknya. Setelah itu, K datang ke rumah bapaknya dan terjadi cekcok di sana,” lanjut Warsono.
Dalam kondisi emosi, K kemudian menyiramkan bensin ke kasur dan menyulutnya dengan korek api.
Api dengan cepat membesar dan merambat ke seluruh bangunan yang didominasi material kayu, hingga menyebabkan dua rumah limasan hangus terbakar.
Terkait status kepemilikan rumah, AKP Warsono menyebutkan bahwa tanah tersebut diduga merupakan warisan dari ayah mertua Sapin.
Meski demikian, Sapin diketahui turut berperan dalam pembangunan dan renovasi rumah tersebut.
Saat ini, K telah menyerahkan diri dan mengakui perbuatannya. Namun, pihak kepolisian belum melakukan penahanan karena proses pemeriksaan masih berlangsung.
Selain penegakan hukum, kepolisian juga mengupayakan jalur mediasi mengingat pelaku dan korban masih memiliki hubungan keluarga inti.
“Kami sudah menawarkan mediasi karena ini merupakan persoalan keluarga. Namun, dari pihak bapak kandungnya sementara belum berkenan. Kami akan melihat perkembangannya ke depan,” jelas Warsono.
Diketahui, saat ini K tinggal di wilayah Kecamatan Sumber, Kabupaten Rembang.
Ia masih berstatus sebagai saksi terperiksa sambil menunggu kelanjutan proses hukum maupun kemungkinan perdamaian di tingkat keluarga. (aua)
Editor : Achmad Ulil Albab