PATI – Fakta baru muncul dalam rapat lanjutan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Pati, Selasa (19/8).
Di hari kedua rapat pansus hak angket itu, sejumlah camat dipanggil untuk dimintai keterangan Pansus Hak Angket DPRD Kabupaten Pati.
Terkait dengan polemik kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen.
Dalam rapat pansus tersebut terkuak fakta baru. Bahwasannya, usulan kenaikan pajak sampai 1000 persen.
Kenaikan PBB – P2 ini merupakan usulan dari BPKAD Kabupaten Pati. Hal ini diungkapkan oleh Camat Pati Kota dan Camat Margorejo.
"Hasil prinout ada kenaikan 1000 persen. Tapi kami minta diturunkan 200-300 persen," terang Camat Margorejo Arif Fadhillah.
Camat Margorejo, Arif Fadhillah, juga menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengusulkan kenaikan pajak tersebut.
“Kami tidak mengusulkan, tapi menyetujui,” ujarnya di hadapan anggota pansus.
Hal itu juga ditegaskan oleh Camat Pati Kota Didik Rusdiartono. Bahwasannya, pihaknya keberatan jika kenaikan 1000 persen.
"Kami hanya menyetujui (250 persen, Red)," ujarnya.
Di samping itu, Ketua Pansus Teguh Bandang Waluyo juga membenarkan. Ketika dicecar pertanyaan, camat pun membenarkan. Bahkan ia punya buktinya.
"Kami libur ini tak diam di rumah saja. Tapi juga mencari bukti. Ada kenaikan yang 500 persen. Juga sampai 800 persen," paparnya. (adr)
Editor : Achmad Ulil Albab