JAKARTA — Pemerintah memberi sinyal akan mengkaji kembali ketentuan batas usia pelamar dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Penyesuaian regulasi ini dipertimbangkan guna mengalokasikan perlakuan khusus bagi profesi dan bidang tertentu yang memiliki kebutuhan mendesak di lapangan.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, mengungkapkan bahwa pemerintah memahami adanya kualifikasi lapangan yang membutuhkan diskresi, khususnya pada kriteria umur calon pendaftar.
"Pemerintah tentu memikirkan untuk menghadirkan formulasi aturan khusus. Hal ini didasari kondisi riil di lapangan di mana ada bidang-bidang tertentu yang memang memerlukan penanganan khusus, terutama terkait batasan usia pelamar," jelas Prasetyo dalam sesi konferensi pers yang ditayangkan via portal YouTube TV Parlemen, Jumat (6/11/2026).
Prasetyo memaparkan bahwa alur dan persyaratan administrasi seleksi CPNS selama ini terikat oleh standar yang cukup ketat.
Namun, hasil perumusan pemerintah menyepakati adanya kelonggaran atau skema khusus untuk segmen profesi tertentu agar dapat masuk ke dalam koridor aparatur negara.
"Bila jajaran tenaga tersebut diharapkan dapat mengikuti alur tes CPNS, tentu ada berbagai kriteria yang harus dipenuhi, salah satunya batas usia. Untuk itu kami sepakat bahwa bidang-bidang yang membutuhkan penanganan spesifik perlu diberi perlakuan khusus," tambahnya.
Meskipun demikian, pihak pemerintah belum merinci daftar profesi yang akan memperoleh fleksibilitas usia tersebut maupun batas maksimum umur yang nantinya ditetapkan.
Rencana penyesuaian batas usia ini disampaikan beriringan dengan kebijakan pengangkatan status PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu, yang mana pegawai berstatus penuh waktu tersebut juga diberi kesempatan mengikuti tes CPNS mulai tahun 2027.
Editor : Iwan Arfianto