Alasan Guru PPPK Tetap Bisa Mengajar Walau Gagal Tes PNS 2027

Zakarias Fariury • Dipublikasikan Selasa, 27 Oktober 2026 | 17:04 WIB
Penyerahan SK CPNS dan PPPK di Kendari (ANTARA FOTO/Andry Denisah)
Penyerahan SK CPNS dan PPPK di Kendari (ANTARA FOTO/Andry Denisah)

RADARPATI.JAWAPOS.COM - Rencana seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2027 menjadi perhatian para tenaga pendidik, khususnya guru yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu. Sebagian guru mengkhawatirkan nasib pekerjaan mereka apabila mengikuti seleksi CPNS, tetapi tidak berhasil lolos.

Menanggapi kekhawatiran tersebut, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memberikan penjelasan mengenai kelanjutan status kepegawaian guru PPPK. Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Nunuk Suryani, menegaskan bahwa kegagalan dalam seleksi CPNS tidak serta-merta membuat kontrak kerja guru PPPK dihentikan.

Penjelasan itu disampaikan Nunuk melalui siaran langsung di akun Instagram resminya. Ia meminta para guru agar tidak merasa takut kehilangan pekerjaan hanya karena mencoba mengikuti seleksi untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Menurutnya, guru PPPK tetap dapat menjalankan tugasnya berdasarkan kontrak yang berlaku selama memenuhi ketentuan kepegawaian. Dengan demikian, tidak lolos seleksi CPNS bukan alasan otomatis untuk mengakhiri hubungan kerja mereka.

PPPK yang Ingin Menjadi PNS Tetap Harus Mengikuti Seleksi

Persoalan perubahan status PPPK menjadi PNS sebelumnya turut mendapat perhatian dari Forum Aliansi Guru dan Karyawan (FAGAR). Ketua Umum DPP FAGAR, Ma’mol Abdul Faqih, menyampaikan aspirasi agar guru PPPK senior, terutama mereka yang telah berusia lebih dari 35 tahun, mendapat kesempatan beralih menjadi PNS tanpa harus mengikuti ujian.

Namun, Nunuk menjelaskan bahwa proses pengangkatan menjadi PNS tetap harus mengikuti mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Ketentuan tersebut juga sejalan dengan penjelasan mengenai proses seleksi aparatur sipil negara.

Artinya, guru PPPK yang ingin mengubah status kepegawaiannya menjadi PNS tetap harus mengikuti tahapan seleksi resmi sesuai ketentuan yang berlaku. Pengangkatan secara otomatis tanpa tes belum dapat dilakukan apabila tidak memiliki dasar hukum yang mengaturnya.

Afirmasi Usia Guru Senior Masih Menjadi Pembahasan

Di sisi lain, Kemendikdasmen disebut tengah menyiapkan alternatif berupa kebijakan afirmasi bagi guru senior yang ingin mengikuti seleksi CPNS.

Selama ini, batas usia maksimal untuk sejumlah formasi CPNS pada umumnya adalah 35 tahun, meskipun terdapat pengecualian untuk jabatan tertentu sesuai aturan yang berlaku.

Wacana afirmasi tersebut diharapkan dapat membuka kesempatan lebih luas bagi guru berpengalaman yang telah melewati batas usia reguler. Meski demikian, rincian kebijakan, persyaratan, dan penerapannya untuk seleksi CPNS 2027 masih perlu menunggu pengumuman resmi pemerintah.

Kinerja Menjadi Faktor Penting dalam Perpanjangan Kontrak

Selain menjelaskan mekanisme seleksi, Nunuk mengingatkan bahwa kinerja menjadi salah satu aspek penting dalam keberlanjutan kontrak guru PPPK.

Guru diharapkan tetap menjaga kedisiplinan, tanggung jawab, serta kualitas pembelajaran di sekolah. Evaluasi kinerja perlu diperhatikan karena hasilnya dapat menjadi bahan pertimbangan dalam proses perpanjangan perjanjian kerja sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan demikian, guru PPPK tidak perlu langsung beranggapan bahwa kegagalan dalam seleksi CPNS akan membuat mereka kehilangan pekerjaan. Hal yang perlu diperhatikan adalah memenuhi persyaratan seleksi apabila ingin menjadi PNS sekaligus menjaga kinerja selama menjalankan tugas sebagai PPPK.

Meski demikian, informasi mengenai seleksi CPNS 2027 dan kebijakan afirmasi usia guru senior sebaiknya terus dipantau melalui pengumuman resmi pemerintah. Kepastian jadwal, persyaratan, serta mekanisme seleksi akan mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh instansi berwenang. (*)

Editor : Zakarias Fariury
kenaikan gaji guru Syarat PPPK jadi PNS PPPK Guru Bisa Ngajar tenaga honorer gaji guru