BULUNGAN – Tiga anggota Polresta Bulungan, Kalimantan Utara, diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) akibat pelanggaran kode etik profesi Polri.
Upacara pemberhentian digelar di Lapangan Apel Mapolresta Bulungan, Jalan Agatis Nomor 04, Tanjung Selor, Kamis (22/10/2026).
Ketiga anggota yang dipecat adalah Bripda Prince Prima Sidulu, Bripda Suharto, dan Bripda Alfian Pakiding.
Keputusan PTDH terhadap mereka didasarkan pada keputusan Kapolda Kalimantan Utara dan putusan banding Komisi Kode Etik Profesi Polri Polda Kaltara.
Baca Juga: Cek Besaran Bansos PKH 2026, Ada yang Dapat Rp 3 Juta per Tahun
Kasi Humas Polresta Bulungan Aipda Hadi Purnomo menjelaskan, Prince Prima Sidulu bertugas sebagai Banit Subnitdalmas I Polresta Bulungan.
Sementara Suharto menjabat Bamin Subbagbekal Baglog dan Alfian Pakiding bertugas sebagai Bamin Subbagbekpal Baglog Polresta Bulungan.
Dalam keterangan tertulis, Hadi menyebut PTDH terhadap Prince Prima Sidulu mengacu pada Keputusan Kapolda Kaltara Nomor Kep: 248/VII/2026. Pemberhentiannya berlaku terhitung sejak 31 Juli 2026.
Adapun Suharto dan Alfian Pakiding diberhentikan tidak dengan hormat mulai 30 September 2026.
Prince Prima Sidulu dan Suharto dikenai ketentuan Pasal 12 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri serta Pasal 8 huruf c angka 1 Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Sementara itu, pemberhentian Alfian Pakiding didasarkan pada Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan Pasal 13 PP Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.
Hadi tidak merinci bentuk pelanggaran yang dilakukan ketiga personel tersebut. Saat ditanya mengenai penyebab pemecatan, ia hanya memberikan jawaban singkat.
“Pelanggaran kode etik,” jawabnya.
Meski diberhentikan dari dinas kepolisian, ketiganya masih memiliki hak yang dapat diklaim melalui Asabri, sebagaimana disampaikan dalam keterangan tersebut. (*)