RADARPATI.JAWAPOS.COM - Gaji PPPK 2027 menjadi perhatian para guru menjelang pergantian tahun. Selain besaran penghasilan, tenaga pendidik juga menantikan kepastian tunjangan serta rencana perubahan status kepegawaian yang disiapkan pemerintah.
Penataan guru pada 2027 disebut mencakup PPPK paruh waktu, PPPK penuh waktu, hingga pemenuhan kebutuhan tenaga pendidik melalui rekrutmen CPNS secara bertahap. Namun, pelaksanaan setiap kebijakan tetap bergantung pada ketentuan resmi yang ditetapkan pemerintah.
Gaji Pokok PPPK Berdasarkan Golongan
Besaran gaji pokok PPPK mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 yang diubah melalui Perpres Nomor 11 Tahun 2024. Nominalnya ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja golongan.
Dengan demikian, gaji pokok setiap guru PPPK tidak selalu sama. Guru perlu mengetahui golongan dan masa kerja yang tercatat dalam administrasi kepegawaiannya untuk memperkirakan penghasilan sesuai ketentuan.
Selama belum ada peraturan baru yang mengubah ketentuan tersebut, aturan yang berlaku tetap menjadi acuan untuk memahami gaji pokok PPPK pada 2027.
Jenis Tunjangan yang Dapat Diterima Guru PPPK
Selain gaji pokok, PPPK dapat memperoleh tunjangan sesuai aturan dan persyaratan yang berlaku. Komponen tersebut dapat mencakup tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan bagi pegawai yang memenuhi ketentuan.
Guru juga perlu membedakan tunjangan yang berkaitan dengan status kepegawaian dari tunjangan profesi guru (TPG). TPG memiliki persyaratan tersendiri, termasuk ketentuan sertifikasi dan administrasi penerima.
Penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) merupakan bagian dari proses penetapan penerima. Tahapan tersebut berbeda dari proses penyaluran dana, sehingga SKTP yang terbit tidak selalu berarti tunjangan langsung masuk ke rekening pada saat yang sama.
Penghasilan bersih juga dapat berbeda dari gaji pokok karena adanya tunjangan tambahan dan potongan yang berlaku. Karena itu, guru sebaiknya menghitung setiap komponen berdasarkan hak yang benar-benar diterima.
Penataan PPPK Paruh Waktu pada 2027
Rencana penataan guru turut mencakup perubahan status PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu. Informasi mengenai pelaksanaan kebijakan tersebut perlu diperiksa melalui pengumuman dan aturan teknis resmi pemerintah.
Perubahan status dapat berpengaruh terhadap administrasi kepegawaian dan pengaturan penghasilan. Namun, PPPK paruh waktu dan penuh waktu tidak dapat dianggap otomatis menerima nominal penghasilan yang sama tanpa melihat ketentuan masing-masing.
Guru disarankan memeriksa informasi dari instansi terkait mengenai status pengangkatan, perjanjian kerja, serta hak penghasilan setelah kebijakan diterapkan.
Rencana Dukungan Anggaran Rp23 Triliun
Dalam pemberitaan DPR RI pada 12 Oktober 2026, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi menyampaikan rencana tambahan Dana Alokasi Umum sebesar Rp23 triliun pada 2027 untuk membantu pembiayaan gaji PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu.
Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera juga menyebut dukungan anggaran tersebut diarahkan untuk membantu pembayaran gaji PPPK guru, termasuk pegawai paruh waktu.
Meski demikian, alokasi anggaran untuk pembiayaan gaji tidak otomatis berarti pemerintah telah menetapkan kenaikan gaji pokok bagi seluruh PPPK. Besaran gaji tetap mengacu pada peraturan penggajian yang berlaku.
Hal yang Perlu Diperhatikan Guru
Menjelang 2027, guru dapat mempersiapkan diri dengan memastikan data kepegawaian tercatat dengan benar, memeriksa golongan dan masa kerja, serta memahami tunjangan yang menjadi haknya.
Informasi mengenai perubahan status, jadwal pembayaran, dan kemungkinan penyesuaian penghasilan sebaiknya merujuk pada pengumuman resmi pemerintah atau instansi berwenang.
Dengan memahami perbedaan gaji pokok, tunjangan, dan penghasilan bersih, guru dapat menyusun perencanaan keuangan secara lebih realistis sekaligus menghindari klaim mengenai gaji PPPK 2027 yang belum memiliki dasar resmi. (*)
Editor : Zakarias Fariury