RADARPATI.JAWAPOS.COM - Pemerintah berencana memperluas peran Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) sebagai mitra penyaluran gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyatakan usulan tersebut telah disampaikan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dengan target pelaksanaan mulai tahun 2026.
Kebijakan ini dirancang untuk memperkuat kapasitas layanan koperasi sekaligus mendorong daya saingnya dengan lembaga perbankan. Namun, mekanisme teknis, jadwal pelaksanaan, serta koperasi yang akan terlibat dalam skema tersebut belum dijelaskan secara terperinci.
Ferry mengungkapkan bahwa pembahasan mengenai pembayaran gaji PNS melalui Kopdes Merah Putih telah memasuki tahap pengajuan kepada Kemenkeu. Pernyataan itu disampaikan saat berada di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta Pusat, Rabu (14/10), sebagaimana dikutip dari detik.
Ketika ditanya mengenai waktu penerapan kebijakan tersebut, Ferry memberikan jawaban singkat bahwa pelaksanaannya ditargetkan berlangsung sekarang, bukan menunggu hingga 2027.
Meski demikian, pernyataan tersebut belum disertai penjelasan mengenai tanggal pasti dimulainya penyaluran maupun tahapan penerapan di lapangan.
Mekanisme pembayaran masih perlu diperjelas
Ferry belum memaparkan secara rinci hasil pengajuan kepada Kemenkeu, termasuk skema anggaran dan tata cara pembayaran gaji melalui koperasi. Pemerintah juga belum mengumumkan Kopdes Merah Putih mana saja yang akan dilibatkan dalam program tersebut.
Karena itu, rencana ini masih memerlukan kejelasan mengenai pelaksanaan teknis sebelum dapat diterapkan kepada para PNS. Informasi lebih lanjut dari kementerian terkait dibutuhkan untuk memastikan bagaimana mekanisme baru tersebut akan berjalan dan apakah penerapannya dilakukan secara bertahap.
Baca Juga: Skema Baru Gaji PNS dan Pensiunan Dibayar Lewat Kopdes. Jadi Ribet?
RUU Perkoperasian turut menjadi perhatian
Selain membahas skema pembayaran gaji PNS, pemerintah juga mendorong penguatan kelembagaan koperasi melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian yang tengah dibahas di DPR.
Ferry menyebut rancangan regulasi tersebut mencakup rencana pembentukan badan pengawas koperasi di luar Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selain itu, terdapat usulan pemberian fungsi baru kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk melindungi simpanan masyarakat di koperasi.
Penguatan pengawasan dan perlindungan simpanan menjadi bagian dari upaya membangun sistem koperasi yang lebih profesional dan meningkatkan kepercayaan masyarakat.
Meski rencana pembayaran gaji PNS melalui Kopdes Merah Putih ditargetkan mulai berjalan pada 2026, pelaksanaannya tetap bergantung pada kesiapan mekanisme serta keputusan resmi pemerintah. Hingga ada pengumuman lebih lanjut, belum dapat dipastikan bagaimana skema tersebut akan diterapkan dan koperasi mana yang akan menjadi mitra pembayaran. (*)
Editor : Zakarias Fariury