DPRD DIY Tolak Wacana Gaji PNS dan PPPK Dibayar Lewat Koperasi Merah Putih

Abdul Rochim • Dipublikasikan Senin, 19 Oktober 2026 | 09:52 WIB
Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto.
Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto.

YOGYAKARTA– Ketua Komisi A DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Eko Suwanto, menolak wacana pembayaran gaji pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) melalui Koperasi Merah Putih (KMP).

Menurut Eko, wacana tersebut tidak masuk akal dan berpotensi menimbulkan kegaduhan birokrasi.

Dia menilai sistem penggajian aparatur negara yang selama ini berjalan melalui mekanisme pemerintah daerah tidak perlu dialihkan tanpa alasan dan dasar regulasi yang jelas.

Baca Juga: SK Manajer KopDes Merah Putih Terbit, 28.626 Orang Bersiap Ditempatkan

Di DIY, terdapat 12.077 aparatur yang terdiri atas 7.936 PNS dan 4.141 PPPK.

Pengelolaan gaji mereka membutuhkan kepastian aturan serta tata kelola keuangan yang sesuai dengan ketentuan APBN dan APBD.

Eko juga menyoroti risiko keamanan data pribadi apabila pembayaran gaji dialihkan ke koperasi.

Menurut dia, pemindahan data dalam jumlah besar, termasuk nomor induk pegawai (NIP) dan nomor induk kependudukan (NIK), berpotensi membuka celah kebocoran data maupun penyalahgunaan informasi.

"Selain masalah keuangan, ada risiko besar terhadap keamanan data pribadi aparatur negara. Pemindahan data masif berupa NIP hingga NIK berpotensi menimbulkan celah keamanan dan membuka ruang terjadinya kecurangan (fraud)," kata Eko.

Minta Wacana Pembayaran Gaji Lewat KMP Dihentikan

Eko mendesak pemerintah menghentikan wacana pembayaran gaji PNS dan PPPK melalui KMP.

Menurut dia, mekanisme penggajian yang telah berjalan perlu dipertahankan selama masih sesuai dengan ketentuan dan mampu menjamin pembayaran tepat waktu.

Dia juga meminta Menteri Koperasi kembali berfokus pada pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui koperasi, bukan mengambil alih urusan penggajian aparatur negara.

Eko menilai urusan gaji pegawai telah memiliki pembagian kewenangan yang melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga, antara lain Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian PAN-RB, Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian Keuangan.

"Menteri Koperasi diminta kembali fokus pada pemberdayaan ekonomi rakyat sesuai cita-cita Bung Hatta. Bukan urus gaji PNS," ujarnya.

Minta Pemerintah Perkuat Sistem Penggajian

Alih-alih mengubah mekanisme pembayaran gaji, Eko meminta pemerintah pusat menyempurnakan sistem yang sudah ada.

Upaya tersebut dapat dilakukan melalui peningkatan ketepatan waktu pembayaran, penguatan pengawasan internal, dan perbaikan tata kelola birokrasi.

Menurut dia, kepastian sistem penggajian penting untuk menjaga stabilitas keuangan aparatur sekaligus memastikan pelayanan publik tetap berjalan dengan baik.

Eko menegaskan, pengelolaan gaji PNS dan PPPK harus tetap mengikuti aturan serta kewenangan lembaga yang bertanggung jawab terhadap administrasi kepegawaian dan keuangan negara. (*)

Editor : Abdul Rochim
Eko Suwanto DPRD DIY gaji pppk gaji pns Koperasi Merah Putih