JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dikabarkan berada di Malaysia ketika dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (15/10/2026).
Informasi tersebut disampaikan Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman pada Minggu (18/10/2026).
Ia menduga perjalanan Nusron ke luar negeri berlangsung bertepatan dengan agenda pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Baca Juga: Nusron Wahid Diduga Terlibat Kasus Suap HGB. Ini Peran 4 Orang Kepercayaannya
“Nusron Wahid kabur ke Malaysia hindari panggilan KPK hari Kamis kemarin,” kata Boyamin kepada wartawan, Minggu (18/10/2026).
Boyamin menyebut Nusron berangkat ke luar negeri bersama rombongan kecil pada Kamis pagi, tanpa melibatkan pejabat di lingkungan ATR/BPN.
Ia juga mempertanyakan apakah perjalanan tersebut telah memperoleh izin dari Presiden, sebagaimana ketentuan yang berlaku bagi menteri yang bepergian ke luar negeri.
Namun, Boyamin mengaku belum mengetahui secara pasti apakah izin tersebut telah diberikan.
MAKI ungkap dugaan rute perjalanan Nusron
Boyamin membeberkan dugaan rute perjalanan Nusron sejak Rabu (14/10/2026).
Menurut keterangannya, Nusron terbang dari Jakarta ke Batam pada Rabu siang, kemudian melanjutkan perjalanan menggunakan kapal feri dari Batam ke Singapura pada sore harinya.
Ia menduga Nusron melanjutkan perjalanan darat menuju Johor Bahru, Malaysia, pada Rabu malam atau Kamis pagi.
Boyamin juga menyebut Nusron diduga berada di Malaysia saat jadwal pemeriksaan KPK, sebelum bergeser ke Singapura pada Jumat.
Menurut perkiraan Boyamin, Nusron berpotensi kembali ke Indonesia pada Selasa (20/10/2026).
Informasi mengenai rute dan keberadaan tersebut merupakan keterangan dari Boyamin yang belum dikonfirmasi secara independen.
KPK terima surat penundaan pemeriksaan
Terpisah, Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein membenarkan bahwa pihaknya menerima surat dari Nusron yang berisi permohonan penundaan pemeriksaan.
Taufik mengatakan, Nusron menyampaikan dua alasan ketidakhadiran.
Pertama, terdapat agenda lain yang berlangsung bersamaan dengan jadwal pemeriksaan. Kedua, adanya perjalanan dinas ke luar negeri pada Rabu (14/10/2026).
“Ya kita hanya berdasarkan surat dari yang bersangkutan,” ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2026).
Menurut Taufik, tim penyidik akan mengevaluasi alasan tersebut untuk menentukan apakah dapat diterima atau perlu dilakukan pemanggilan ulang.
KPK juga akan mempertimbangkan langkah berikutnya berdasarkan hasil penelaahan penyidik.
“Sehingga kemudian itu akan dianalisa oleh tim penyidik apakah dianggap alasan tersebut patut dan wajar,” katanya.
Hingga keterangan tersebut disampaikan, keputusan mengenai jadwal pemeriksaan berikutnya belum dipastikan.
Pemeriksaan Nusron berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN. (*)
Editor : Abdul Rochim